Cegah Covid-19, MUI Riau Ajak Masyarakat Patuhi Surat Edaran Pemerintah

Rabu, 14 April 2021

Akbarizan

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh pengurus masjid dan masyarakat yang akan melaksanakan shalat secara berjamaah untuk mengedepankan protokol kesehatan.

Khusus di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat taraweh berjamaah.

Dewan Pembina MUI Riau, Akbarizan mengatakan pentingnya masyarakat untuk mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak ada terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Kalau dipatuhi, insyaAllah aman kita semua. Ceramah jangan lama-lama. Jarak tetap dijaga. Tadarus di rumah saja. Dan alhamdulillah kita belum pernah juga dengar ada klaster dari masjid selama ini," cakap Akbarizan, Rabu (14/4/2021).

Akbarizan juga tak menutupi bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang datang ke masjid dengan mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak penggunaan masker dan tidak mencuci tangan sebelum memasuki masjid.

Menurutnya ada baiknya jika tim Satgas Covid-19 untuk turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat berapa pentingnya menjaga protokol kesehatan.

"Tapi baik-baik. Jangan main bubar-bubarkan saja. Dikasih tahu baik-baik. Dipantau. Nanti kalau dibubar-bubarkan, marah umat, susah pula pemerintah," tutupnya.

Dalam Intruksi Walikota Pekanbaru dengan nomor 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan kegiatan - kegiatan selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru mengintruksikan.

A. Kepada umat Islam/pengurus masjid / mushala / generasi muda Islam dan remaja masjid / mushala / para ulama/ mubaligh/ mubaligh atas panduan

melaksanakan ibadah Ramadan di tengah


pandemi wabah covid-19.
1. Sahur dan Buka Puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

2. Dalam kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan
hindari kerumunan.

3. Pengurus Masjid / Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a) Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-qur’an dan iktikaf dengan membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid / mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b) Pengajian / ceramah / taushiyah / kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit

c) Masjid / Mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d) Khusus untuk Sholat Tarawih dan witir, tadarus Al-qur’an, ceramah dibatasi maksimal sampai dengan pukul 22:00 Wib

4. Pengurus dan pengelola Masjid / Mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediahkan sarana pntu masuk masjid /Mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

5. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan AMIL Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

7. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

8. Para Mubaligh / Penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai Kebangsaan Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Bahasa Dakwah Yang Tepat Dan Bijak Sesuai Tuntunan Al-quran Dan As-sunah.

9. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Untuk Seluruh Wilayah Negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

10. Kecamatan /Kelurahan yang termasuk zona orange dan zona merah, diimbau agar melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama ramadhan.