Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi. Setelah kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Korp Adhyaksa juga menghentikan penanganan dugaan bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.
Pengusutan dugaan bagi-bagi jatah proyek ini mulai dilakukan Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sejak akhir 2020 lalu. Dugaan proyek yang diusut adalah proyek pada tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Sebelumnya, pada Januari 2021, Bagian Pidana Khusus mengaku pihaknya sedang mengumpulkan dokumen proyek. Dokumen-dokumen yang didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.
Pencocokan itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.
Setelah beberapa bulan, pengusutan kasus tidak terdengar lagi. Akhirnya diketahui kalau proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sudah dihentikan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan kalau proses klarifikasi dugaan bagi-bagi jatah proyek yang diusut Bagian Pidana Khusus sudah dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Kasus bagi-bagi jatah proyek, Kejaksaan Tinggi melalui Bidang Pidsus sudah melakukan puldata dan pulbaket. Tidak tidak ditemukannya alat bukti sehingga dihentikan pengumpulan datanya,," jelas Raharjo, Senin (19/4/2021).
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.
Dalam persidangan kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ardiyansyah mengaku pernah mendapat aliran dana dalam pengerjaan proyek Jalan Duri- Sei Pakning Rp650 juta.
Uang itu sebagai fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang melaksanakan proyek
Jalan Duri-Sei Pakning itu. Di proyek itu, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Uang yang diterima telah dikembalikan ke KPK.
Sementara Akok dipanggil jaksa penyelidik dikarenakan namanya disebut-sebut oleh pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu ketika KPK menggeledah kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis.
Akok juga pernah disebut memberi uang Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.
Dihentikan pengusutan kasus oleh Kajati Riau bukanlah yang pertama. Sebelumnya sejumlah kasus baik dalam proses penyidikan dan penyelidikan juga sudah dihentikan oleh Korps Adhyaksa Riau.
Kasus yang dihentikan dalam proses penyidikan adalah dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Kejati menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah ada pengembalian uang Rp 732 juta.
Kejati juga menerbitkan SP3 untuk perkara dugaan korupsi pengadaan video wall senilai Rp4,4 miliar di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru. Alasan penghentian karena tersangka sudah mengembalikan kerugian negara Rp3,9 miliar dan alat berfungsi.
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau senilai Rp47,8 miliar. Alasannya, PT Asuransi Mega Pratam (AMP) telah membayarkan jaminan uang muka kepada PT MRC sebesar Rp4,7 miliar.
Sementara dalam penyelidikan, kasus yang dihentikan adalah dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 senilai Rp18 miliar.
Dugaan korupsi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan Kuansing 2015-2016. Dugaan korupsi dana hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2017-2018 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rp16 miliar.
Dugaan korupsi belanja jasa publikasi dan belanja bahan bakar minyak/gas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2017-2019. Dugaan korupsi dana hibah yang diterima UIN Suska Riau dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng tahun 2016-2017 sebesar Rp7 miliar.
Ada juga dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis oleh PT Global Jaya Maritimindo. Terakhir, dugaan korupsi di PT SPR yang dihentikan karena sudah ditandatangani instansi lain. "Sudah ditangani instansi lain di Jakarta," kata Raharjo.