BANGKINANG (INDOVIZKA) - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto memimpin deklarasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan Pembatasan Moda Transportasi, Senin (26/04/2021) di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.
Deklarasi ini diikuti Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, Kajari Kampar Arif Budiman dan Ketua PN Bangkinang Riska Widiana.
Selain itu juga diikuti beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar H Dedy Sambudi, Kadis Perhubungan Kampar Amin Filda, Plt Kadis Kesehatan Kampar Rahmad.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian penayangan video imbauan dari Kepala BNPB tentang Kesiapsiagaan Bencana.
Bupati Kampar dalam pengarahannya menyampaikan, bahwa kebijakan pemerintah tentang larangan melaksanakan mudik pada lebaran tahun 2021 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Mari kita patuhi larangan mudik ini demi kebaikan kita semua," ujar Catur.
Dengan adanya larangan ini akan mencegah pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Covid-19. "Tentunya Pemerintah Pusat tidak ingin kasus ini melonjak yang akan berisiko semakin bertambahnya kasus korban virus Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah," cakap Catur.
Selanjutnya pembacaan Deklarasi Bersama yang dipimpin Bupati Kampar dan diikuti seluruh Forkopimda yang hadir. Adapun Bunyi Deklarasinya adalah :
1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun keluar dari kabupaten Kampar
2. Melakukan pembatasan moda transportasi dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021
3. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tetap berlebaran di rumah saja
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.45 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.***