PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahasiswa, pemuda dan organisasi kepemudaan di Riau kompak meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk tidak memilih pejabat yang memiliki latar belakang masalah hukum, baik yang pernah menjadi narapidana, tersangka atau berpotensi memiliki masalah hukum untuk ditempatkan mengisi pos-pos jabatan di kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar.
Gabungan gerakan kepemudaan ini menilai sejauh ini kepemimpinan Syamsuar-Edy Nasution dicoreng oleh oknum pejabat yang bermasalah dengan hukum. Antara lain Yan Prana Jaya (Sekdaprov Riau), dan dilantiknya orang yang pernah tersandung kasus hukum dan pernah menjadi tersangka, Ekky Ghadafi yang saat ini ditempatkan menjadi kepala bagian ULP Provinsi Riau.
"Kami menyoroti gubernur Riau, ini kesekian kalinya kami lihat kebijakannya banyak blunder. Roda pemerintahan tak jalan sebagaimana mestinya. Sebelumnya mantan sekda tersandung kasus. Hari ini kembali terjadi, anak buah Gubri, Ekky Ghadafi yang tersandung kasus hukum beberapa tahun lalau dilantik jadi Kabag ULP Riau," kata perwakilan mahasiswa, Roby Kurniawan, saat menggelar jumpa pers, Senin (3/5/2021).
Pihaknya, kata Roby menginginkan tindakan tegas terhadap hal-hal semacam itu. Karena mau tidak mau akan berefek bagi pemerintahan. Beberapa pejabat kata Roby sebagian kena kasus korupsi. "Kami minta Gubri berani pecat Ekky. Kalau Gubri gak berani kami pertanyakan itu," cakapnya.
Sementara itu, perwakilan pemuda Riau, James Fajri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan mosi tak percaya atas kebijakan gubri menetapkan Ekky sebagai Kabag ULP.
"Kita menilai, roda pemerintahan Provinsi Riau rusak jadinya. Gubri harus segera lakukan tidakan. Copot Ekky dari jabatan itu. Ayo lah, cari pejabat yang memiliki track record baik, dan tak ada tersandung kasus hukum," cakapnya.
Senada dengan keduanya, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Suhermanto mengaku sangat menyesalkan keputusan Syamsuar yang mengangkat Ekky sebagai Kabag ULP.
"Ini akan terus kita pantau. Kita tak mau pejabat di Riau dekat dengan korupsi. Gubri harus tindak tegas. Kita akan terus menyuarakan hal ini," cakapnya.
Ia mengatakan bahwa Ekky Ghadafi pernah mengenyam status tersangka. Adalah Proyek pembangunan gedung pascasarjana FISIP UR dikerjakan pada 2012 lalu. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR.
"Kita ingin pejabat kedepannya semua harus bersih, kita akan terus pantau," tukasnya.