Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan

Kamis, 06 Mei 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang

JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, melaporkan persoalan konflik lahan yang terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia yang dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan pertanian masyarakat.

Laporan itu disampaikannya dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, tahun 2020-2021 DPR RI. Dengan pimpinan DPR dan Kementerian terkait dapat segera menindaklanjuti hasil temuannya dari kunjungan kerja itu.

"Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah, akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis (6/5/2021) di ruang Paripurna Nusantara II DPR RI.

Dalam catatannya, akibat SK tersebut maka lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.

"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda, ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," terang Junimart.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis.**