Ilustrasi
PEKANBARU (INDOVIZKA)- Insentif tenaga kesehatan yang bekerja untuk penanganan Covid-19 di kabupaten kota di Riau harus diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) di masing-masing kabupaten kota.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, saat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Riau, Kamis (3/6/2021).
"Seluruh insentif kabupaten kota diambil dari 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing kabupaten kota. Baik itu insentif untuk tenaga penanganan Covid-19 maupun vaksinator," kata Mimi Yuliani Nazir.
Hal ini disebabkan karena pemerintah Provinsi Riau tak menganggarkan untuk penanganan Covid-19 tahun 2021 ini. Dana tahun 2021 sebesar Rp 50 miliar, seperti dikatakan anggota DPRD Riau, Ade Hartati, tak lain adalah sisa anggaran tahun 2020 kemarin.
Agung Nugroho, Wakil Ketua DPRD Riau, mengamini perkataan Mimi bahwa memang banyak insentif tenaga kesehatan yang belum cair.
"Terkait insentif, memang banyak masalah. Ada insentif nakes yang belum dibayarkan, tiga bulan, enam bulan. Ini akan kami dorong kepada pak Gubernur untuk berkoordinasi dengan kepala daerah kabupaten kota, bagaimana solusinya untuk membayar insentif nakes," kata Agung Nugroho.