Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong

Rabu, 07 Juli 2021

Ilustrasi

JAKARTA, (INDOVIZKA) — Seleksi PPPK guru digelar hingga tiga kali. Bila masih ada formasi tak terisi, otomatis akan diisi dengan sistem peringkat terbaik. Tak ada tes lagi.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, alur seleksi khusus PPPK guru sudah diatur regulasinya.

Untuk seleksi pertama, THK-II dan guru honorer di sekolah negeri harus melamar di sekolah tempat dia mengajar. Bila tidak tersedia formasinya, baru bisa melamar di sekolah lain.

“Kemudian bila tidak lulus seleksi pertama, maka mendaftar kembali di seleksi kedua yang masih kosong formasinya. Khusus untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) hanya bisa melamar sesuai domisilinya,” ungkapnya.

Bila masih masih tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi ketiga. Seleksi terakhir ini dibuka secara nasional. Pelamar bisa memilih lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi. Bahkan bisa dari SMP mendaftar untuk SMA termasuk dari SMA bisa mendaftar untuk formasi di SMP.
 
“Ini untuk seleksi tahap ketiga. Selama formasinya masih belum terisi dan memenuhi syarat sesuai sertifikat pendidik dan kualifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.

Bagi pelamar PPPK guru yang belum lulus di tiga kali seleksi, jangan berkecil hati. Masih ada mekanisme terakhir dilakukan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi atau formasinya masih kosong. Nanti diisi secara otomatis, tidak ada lagi seleksi.

“Ini bagi yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar. Sekolahnya ditentukan nanti Kemendikbud,” jelasnya.

Khusus seleksi PPPK guru, karena diadakan tiga kali, maka dibuat aturannya untuk mengakomodasi empat kategori calon pelamar. Seperti THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Untuk seleksi pertama, hanya diikuti THK-II dan guru Non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri.

“Kemudian nanti di seleksi kedua bagi yang tidak lulus seleksi pertama ditambah bisa diikuti guru swasta dan lulusan PPG. Kemudian seleksi ketiga bagi yang tidak lulus seleksi kedua,” bebernya.