Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup

Selasa, 14 Januari 2020

Ilustrasi

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menilai, jaminan adanya proses yang demokratis di internal partai merupakan prasyarat jika ingin mengubah sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Pernyataan Khairunnisa ini berkaitan dengan rekomendasi Rakernas PDI Perjuangan yang ingin menaikan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dan mengubah sistem pemilihan ke proporsional tertutup.

"Ada prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu adanya intraparty democracy. Harus ada jaminan proses demokratisasi di internal partai politik," kata Khairunnisa, dilansir dari kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Proses demokratis yang dimaksud Khairunnisa, yakni partai melakukan perekrutan caleg secara demokratis .

"Proses inilah yang menjadi metode ketika memilih orang-orang yang akan dicalonkan menjadi caleg," ungkapnya.

Jaminan proses demokratis, lanjut Khairunnisa, dalam partai memang perlu diberikan. Hal itu guna mencegah terjadinya oligarki di internal partai politik.

"Kalau tidak ada upaya ini maka yang terjadi hanya akan menguatkan oligarki di internal partai politik," ucapnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).