Kemenkumham Riau Siap Berantas Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Jumat, 17 September 2021


PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Saat ini kejahatan narkotika merupakan kejahatan Extraordinary Crime dan menjadi kejahatan yang terorganisir lintas negara serta menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.

“Kami (Kemenkumham) akan tetap terus mendukung (pemberantasan narkoba) dan kami terus membangun sinergitas dengan para penegak hukum dan yang lainnya untuk selalu saling membantu dan meningkatkan perlawanan terhadap peredaran gelap narkoba,” cakap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto di Mapolda Riau, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Pujo masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problematika yang sangat kompleks dan diperlukan adanya dukungan dari semua pihak baik Kepolisian, BNN, Kemenkumham, Bea Cukai, dan sebagainya.

Pujo juga menyampaikan akan mendukung aparat penegak hukum apabila ada jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan.

Mulai awal tahun lalu, Kanwil Kemenkumham Riau telah membentuk blok khusus yang disebut Blok Pengendali Narkoba (BPN) dimana blok ini diperuntukkan bagi narapidana yang masih terindikasi melakukan pengendalian narkoba dari dalam lapas dan rutan di Riau.

"BPN dijaga oleh petugas khusus yang telah dilakukan assessment dan pelatihan, sehingga integritas dan kemampuannya tidak diragukan lagi. BPN ini juga memiliki ruang kontrol yang merupakan ruangan CCTV yang dapat memonitor segala sudut aktivitas penghuni BPN," katanya.

Perilaku warga binaan penghuni BPN setiap harinya akan dipantau dalam laporan untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Psikolog atau Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau. Fasilitas di kamar hunian BPN ini hanya tersedia matras untuk tidur beserta kipas angin dan kamar mandi. Interaksi antara penghuni BPN dan petugas sangat dibatasi.

Petugas penjaga BPN yang dilengkapi penutup wajah agar tidak dikenali WBP penghuni BPN, diizinkan untuk mendekati area kamar hunian hanya untuk mengantarkan serta mengambil makanan. Dengan kata lain, BPN di Riau merupakan miniature Lapas High Risk Nusakambangan. Begitulah keseriusan Kemenkumham Riau dalam ikut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba walau di dalam perjalanannya menemui perlawanan maupun teror dari pihak tidak dikenal.

“Narkoba tidak saja dikendalikan dari luar, ada fakta-fakta yang menunjukkan pengendaliannya dari dalam (lapas dan rutan). Dan itulah yang kita antisipasi dengan mendirikan BPN, jangan sampai orang yang sudah ada di dalam (lapas dan rutan), masih bisa mengendalikan,” tutup Pujo.