Pemprov Riau Tunggu Arahan Gubri Pasca Ditahannya Kadis ESDM

Rabu, 13 Oktober 2021

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pasca ditahan dan ditetapkannya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengenai posisi Kadis ESDM yang tentunya kosong.

"Kita tunggu Pak Gubernur, apakah nanti ditunjuk Plt (Pelaksana tugas) atau bagaimana, karena sekarang Pak Gubernur sedang keluar kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Selasa (12/10/2021) sore.

Diberitakan sebelumnya, sore tadi Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), atas dugaan kasus korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Mengenai pendampingan hukum, Sekdaprov Riau mengatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk Indra Agus Lukman atau ASN mana pun yang berurusan dengan kasus dugaan korupsi atau narkoba.

Sementara itu Kajari Kuansing, Hamdani mengatakan Indra Agus Lukman akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata dia.