Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri

Sabtu, 16 Oktober 2021

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pimpin ekspos kasus pembunuhan Mako Polsek Limapuluh-ist

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Misteri kematian wanita paruh baya inisial PW yang tewas tanpa busana di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (14/10/2021) terungkap.

Dalam ekspos, yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H di Aula Mako Polsek Limapuluh, Jum'at (15/10/2021), terungkap bahwa korban  inisial PW  dibunuh oleh LS, yang merupakan suami siri korban. Mereka ini memiliki hubungan nikah siri sejak tahun 2017, dan memiliki anak. Namun meski telah menikah, mereka tidak tinggal Korban ini janda sedangkan pelaku ini bujangan. 

Berdasarkan Lidik TKP, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh  mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku. Kamis (15/10/2021) Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu (1) tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di jalan Tanjung Datuk. Penangkapan LS dilakukan 45 menit setelah kejadian. Pelaku LS merupakan suami siri korban." ujar Pria Budi, Jumat (15/10/2021).

Kapolresta menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral. Yang mengakibatkan pelaku  muntah darah namun korban tidak mengakuinya.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat cekcok bersama korban karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ungkapnya.

Sementara keterangan Forensik Polda Riau, Kompol Suprianto menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.

"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala. Kemudian  pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut.  Sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal  di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.

Kini pelaku di jerat humukan penjara dengan pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal paling lama 15 tahun penjara.*