
Jakarta (INDOVIZKA) - Selandia Baru pada Kamis, 28 Oktober 2021, mengumumkan akan melonggarkan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah perbatasan. Warga negara Selandia Baru yang baru pulang dari luar negeri dan sudah suntik dua dosis vaksin virus corona, bisa karantina mandiri di rumah terhitung mulai tahun depan.
Wilayah perbatasan Selandia Baru diperketat sejak Maret 2020. Negara itu telah menjadi sedikit dari negara di dunia yang menutup wilayah perbatasannya pada tahun lalu, demi mencegah penyebaran wabah virus corona. Selandia Baru memperketat wilayah-wilayah perbatasan sehingga membuat WNA dan warga negara Selandia Baru, yang tak bisa kemana-mana selama berbulan-bulan.
Pemerintah Selandia Baru dalam pengumumannya menyebut terhitung mulai 14 November 2021, pelancong yang sudah suntik dua dosis vaksin virus corona hanya karantina mandiri selama 7 hari di fasilitas-fasilitas yang sudah ditunjuk. Sebelumnya, karantina mandiri selama 14 hari.
Menteri khusus penanganan Covid-19 Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan karantina mandiri di rumah juga akan diberlakukan pada kuartal pertama 2022.
“Kami sangat menyadari tekanan yang ada di wilayah perbatasan karena negara-negara lain mulai saling terkoneksi,” kata Hipkins.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan akan mengakhiri kebijakan lockdown yang ketat, ketika sudah 90 persen warga Selandia Baru suntik dua dosis vaksin virus corona. Sejauh ini, sekitar 72 persen warga Selandia Baru sudah suntik dua dosis vaksin Covid-19 dan 87 persen baru mendapat suntikan dosis pertama.