
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh lima siswa Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau. Kelimanya yakni IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan, setelah menjadi korban penganiayaan. Kelimanya membuat laporan kepolisian atas apa yang dialaminya pada Jumat (19/11) kemarin.
"Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi-nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor: LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021," kata Harry dalam keterangannya, Sabtu (20/11).
Berdasarkan pemeriksaan para korban, mereka dianiaya karena adanya pelanggaran yang diperbuat. Penganiayaan atau kekerasan yang didapat oleh korban untuk disebutnya sejak kelas satu hingga sampai kelas tiga.
Harry menyebut, kekerasan yang didapat oleh para korban itu seperti kekerasan verbal serta kekerasan fisik dengan menggunakan rantai terhadap korban.
"Menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum, kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai," jelasnya.
Selain itu, pihaknya sangat prihatin atas adanya kejadian tersebut. Apalagi, para korban mendapatkan perlakuan penganiayaan itu sejak duduk di bangku kelas satu.
"Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Harry menegaskan, untuk kasus ini masih terus dilakukan proses oleh pihaknya. Terlebih, kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan para saksi.
"Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, langkah ini merupakan bentuk respons cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi," kata Jefri.
"Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Harry.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, telah menerima laporan soal adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara, Batam Provinsi Kepri.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah menyebut, pihaknya menerima 9 laporan dari wali murid soal adanya tindak kekerasan yang dilakukan pihak sekolah kepada para siswa.
Abdillah menjelaskan, para orangtua dan wali murid datang dengan membawa bukti-bukti yang valid. Seperti kondisi anak dikurung dan lehernya dirantai, mendapat penganiayaan, mendapat ancaman dalam bentuk video, foto, dan dokumen.
"Jadi dari aduan tersebut, kami tindak lanjuti dan kembangkan bersama tim dari KPAI, Direktorat Kemendibud, Direktorat Kemenristek, Dinas Pendidikan Kepri, dan pemerhati anak di Batam. Ternyata ada kesesuaian antara laporan dari para wali murid dengan kondisi di sana," katanya, Kamis (18/11).