Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang 500 Persen Lebih Menular

Senin, 29 November 2021

JAKARTA (INDOVIZKA) - Varian B.1.1.529 atau Omicron merupakan sebuah varian terbaru dari virus SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Varian satu ini pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada 9 November.

Pada awal kemunculannya, WHO memasukkan Omicron dalam kategori variant under monitoring (VUM) atau varian dalam pemantauan.

Kategori Omicron naik menjadi varian yang mengkhawatirkan atau variant of concern (VOC) pada Jumat (26/11).

Menurut Ulrich Elling, seorang pemimpin penelitian di Wina, Austria, Omicron memiliki tingkat penularan yang 500 persen lebih tinggi dari varian Delta.

"500 persen lebih menular daripada Delta. Hampir tidak mungkin untuk menahan penyebaran varian Omicron bahkan dengan lockdown," jelasnya dikutip Express.co.uk, Minggu (28/11).

Afrika Selatan pertama kali melaporkan varian Omicron kepada WHO pada Rabu (24/11). Varian satu ini disebut juga memiliki banyak mutasi, yang beberapa di antaranya dianggap mengkhawatirkan.

"Ada 100 kali lebih banyak kasus Covid-19 di wilayah Afrika Selatan karena terdampak varian Omicron dibandingkan dengan sebulan lalu. Kami melihat adanya ledakan kasus infeksi di sana terutama oleh Varian Omicron," kata Ulrich.

Ulrich menambahkan, penyebaran Omicron dinilai akan jauh lebih cepat daripada Delta. Sejauh ini, para ilmuwan belum menemukan tingkat keparahan serta bagaimana efektivitas vaksin terhadap varian ini.

WHO mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu beberapa pekan ke depan untuk memahami dampak yang ditimbulkan Omicron.

Seorang pejabat tinggi kesehatan Inggris memperingatkan, vaksin kemungkinan kurang efektif untuk menghadapi varian ini.

Terdeteksi di sejumlah negara

Varian Omicron telah menyebar hampir di seluruh provinsi di Afrika Selatan. Lebih jauh, varian ini telah ditemukan di beberapa negara lain seperti Jerman, Italia, Inggris, Hongkong, Belgia, Botswana, Israel, Belanda, dan Australia.

Dalam rangka mencegah penyebaran varian ini, sejumlah negara langsung mengambil tindakan berupa larangan penerbangan dan pembatasan pada pintu masuk dan keluar.

Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Filipina, Amerika Serikat, Kanada, Singapura, Swiss, dan Italia mengeluarkan berbagai aturan pengetatan untuk mencegahnya masuknya varian Omicron.

Sementara di Indonesia, sebagaimana Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Sabtu, 27 November 2021, menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," keterangan yang tertulis di SE tersebut.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," lanjut edaran tersebut.

Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok.

"Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud