JAKARTA (INDOVIZKA) - Siskaeee, perempuan dalam video pamer payudara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Siskaeee disangkakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, Senin (6/12).
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika Siskaeee masih terus menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selama diperiksa, Yuliyanto menyebut Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya," pungkas Yuliyanto.