PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto mengatakan, mulai awal tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dijelaskannya, rencana penerapan Pajak progresif sebenarnya sudah sejak tiga tahun lalu, namun tahun depan akan benar- benar diberlakukan di wilayah Riau.
"Kita sudah mendesak Pemprov Riau melalui Bapenda, paling cepat dimulai Januari dan paling lambat Februari tahun depan. Karena beberapa provinsi lain sudah lama terapkan pajak progresif," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, pada intinya, kendaraan yang kena pajak progresif semakin bertambah banyak, maka semakin besar pajaknya.
Dia menambahkan setiap wajib pajak akan membayar pajak pemilik KTP kendaraan bermotor pajak terakhir. Jadi pemilik kendaraan harus melaporkan ke Samsat bahwa kendaraan itu sudah dijual jika memang sudah dijual, dan minta diblokir, karena kendaraan sudah tidak atas namanya lagi agar tidak terkena pajak progresif.
Sementara, untuk pembayaran pajak kendaraan, memang sudah bisa online tapi untuk print atau cetak STNK tetap harus mengambil di Kantor Samsat.
"Pada intinya kita ingin PAD Riau ini meningkat," tukasnya.