Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi

Senin, 24 Januari 2022

Terduga Pelaku

INHIL, (INDOVIZKA)- SP Alias DO pria berusia 36 tahun warga RT 005 RW 002 Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kab. Inhil ini terpaksa mendekam dijeruji besi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada 10 Januari 2022 lalu.

SP dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kempas karena tega mencabuli BSF Binti DH bocah yang masih berumur 9 tahun yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.

"Terlapor SP berhasil ditangkap di rumahnya beserta barang bukti yang dibawa ke Polsek Kempas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto S.H.,M.H, kepada Indovizka com, Senin (24/1/2022).

Kronologi kejadian ini bermula Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Yuni Eka yang merupakan saudara pelapor memberitahukan bahwa anak pelapor yang bernama BSF telah dicabuli oleh SP.

Kemudian pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban, selanjutnya korban menceritakan bahwa SP telah melakukan pencabulan terhadap dirinya dengan cara, tersangka membuka celana korban kemudian tersangka menggesek gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.

"Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka pada saat korban bermain dengan anak tersangka pada hari Senin ranggal 10 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib. Setelah mengetahui hal tersebut pelapor melaporkan tersangka ke Polsek Kempas," cerita AKP Handoko.