JAKARTA (INDOVIZKA) - Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) diajukan gugatan formil ke Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU IKN.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," kata politikus yang akrab disapa Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
DPR RI bersama pemerintah akan menyiapkan argumen untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Muhaimin.
Setelah kurang lebih dua pekan disahkan, UU IKN sudah berada di pemerintah. DPR tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara membahas penyempurnaan UU IKN.
"Harus lihat lagi secara spesifik, gugatanya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.