Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil

Kamis, 17 Februari 2022

Ilustrasi

INHIL, (INDOVIZKA) - Sejak Januari hingga Februari 2022 sedikitnya sudah terjadi enam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hilir.

Data ini diperoleh indovizka.com di Mapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Kamis (17/2/22).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan sejak awal tahun 2022 pihaknya telah mendapat laporan sebanyak 6 kasus pencabulan di Inhil.

"Adapun 6 kasus pencabulan tersebut terjadi di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Mandah, Concong, Batang Tuaka, Tembilahan dan Kecamatan Keritang,"ucapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, semua pelaku sudah diamankan. Empat kasus diantaranya sudah ditangani oleh Polres Inhil dan dua kasus lagi ditangani oleh Polsek setempat. 

"Dua kasus tersebut ada di Kecamatan Keritang dan sudah ditangani oleh Polsek setempat dan satu lagi di Kecamatan Mandah," jelasnya.

Mengenai latar belakang kasusnya, menurut Amru, kebanyakan berawal dari  bujuk rayu pelaku kepada korbannya. Salah seorang pelaku adalah anak yang masih di bawah umur.  Namun ada juga yang dilakukan oleh orang terdekat yang bersangkutan, seperti ayah kandung, ayah tiri dan lain sebagainya.

Ke enam korban tersebut masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, 11 tahun dan 14 tahun. Sementara pelaku diketahui berinisial JI (36), JA (41), AR (40), ST (16), DE (31), AL(21), AR (30), AG (18). 

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pada Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.