Wabup Inhil Sampaikan Pidato Perubahan 5 Ranperda

Kamis, 14 Oktober 2021

TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti menghadiri sekaligus menyampaikan pidato perubahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil di Jalan Soebrantas Tembilahan, Kamis (14/10/2021). 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DR. H. Ferryandi, ST, MM yang didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri 28 orang Anggota DPRD serta Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil dan Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil. 

Adapun 5 Ranperda yang diajukan Pemda Indragiri Hilir adalah Perubahan Perda No.10 TH 2019 tentang RPJMD Inhil TH 2018-2023, Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil,  Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Perubahan Perda No.4 TH 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi. 

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang di mintai keterangan usai mengikuti rapat Paripurna mengatakan, Pemda sudah ajukan 5 perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti diantaranya tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan tentang perangkat desa dan BPD.

"Dalam hal ini tentunya banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki. Makanya hari ini ada 5 Ranperda yang diusulkan kepada DPRD Inhil agar menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil ke depan, " kata H Syamsudin Uti.