Musyawarah Rencana Pembentukan BUMDes bersama BKAD se-Kecamatan Kempas

Kamis, 14 Oktober 2021

INHIL, (INDOVIZKA)- Musyawarah Rencana Pembentukan Bumdes Bersama melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Se-Kecamatan Kempas berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 03 Tahun 2021. 

Musyawarah ini dihadiri Camat Kempas yang diwakili Kasi PMD, Leader DMIJ Plus Terintegrasi, Syaifuddin, Ketua BKAD Kecamatan, Kaap, FM Bumdes DMIJ dan P3MD serta seluruh pengurus Bumdes se-Kecamatan Kempas, Kamis (14/10/2021).

BUMDes merupakan amanat dari UU Desa sehingga setiap desa dapat membentuk itu. Tujuan dibentuknya BUMDes diantara lain untuk meningkatkan perekonomian desa serta membuka lapangan pekerjaan sehingga diharapkan masyarakat desa tidak perlu pergi ke luar kota untuk bekerja. 

Namun pembentukan BUMDes tidak bermaksud untuk mematikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada melainkan mendukung usaha yang sudah ada.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat bergerak dalam bidang bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, bisnis keuangan serta usaha bersama.

Ada terdapat 6 prinsip dasar pengelolaan BUMDes yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel dan suistainable atau berkelanjutan.