KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M      


INDOVIZKA.COM- Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. 

KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018 – 2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa: Rokok llegal sebanyak 24.986.496 batang; Minuman keras sebanyak 422 kaleng: Handphone illegal sebanyak 67 pcs; Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng: Sepatu bekas sebanyak 93 bale; Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar. 

Selain kerugian materil bagi negara, juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat. Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Karena dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan. 

Dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,6%), selain d PNBP dan pendapatan hibah. Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk  menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa. 

"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," ujar Ari Wibawa Yusuf, Kepala KPPBC TMPC Tembilahan, Kamis (26/11/2020) pagi saat press release di kantor dengan dihadiri unsur Forkopimda Inhil beserta unsur, instansi, dan OPD di lingkungan kabupaten Inhil. (Rls)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar