Galeri Foto

Bupati InhIl Tinjau Lokasi Hukuman Disiplin Protkes di Pemakaman Covid-19 Sungai Beringin

TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Bupati Inhil HM. Wardan dan didampingi Dandim 0314, Kapolres, Sekda, Camat dan beberapa pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Inhil meninjau langsung penerapan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid 19, Selasa (03/05/2021).

Adapun lokasi hukuman bagi warga yang melanggar Disiplin Protkes berada di lokasi Jl. Sungai Beringin Parit 19 Tembilahan atau lokasi Pemakaman pasien yang meninggal akibat covid-19.

Dari hasil razia penegakan disiplin Protkes ini kebanyakan para pelanggar banyak yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya didata terlebih dahulu kemudian di lakukan swep antigen di lokasi. Apabila ada yang positif maka akan dilakukan Isolasi dan yang negatif diberi sangsi disiplin yaitu melakukan gotong royong makam Covid 19 agar memberi efek jera.

Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan Satgas di 2 ruas jalan protokol kota Tembilahan yaitu Jl.Sudirman dan Jl.Telaga biru depan pasar pagi terdapat 57 orang yang terjaring penegakan disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Bupati HM.Wardan yang diwawancarai awak media dilokasi mengatakan, hari ini dilakukan razia penegakan disiplin gabungan Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19. Semua yang melanggar akan diberikan sanksi sosial dan tak menutup kemungkinan akan ada sanksi berupa kurungan dan tentunya apa yang sudah dimulai ini terus akan ditingkatkan.

"Razia penegakan disiplin Protkes yang dilaksanakan 2 ruas jelan terdapat 57 kasus dan akan didata. Apabila ada warga yang melanggar disiplin Protkes berturut-turut 3 kali akan ada sanksi berupa kurungan," tegas Bupati Wardan.

Untuk itu diharapkan kesadaran masyarakat jangan hanya takut kepada aparat. Tetapi Protokol kesehatan itu sangat penting untuk dilakukan guna menjaga diri sendiri, menjaga lingkungan agar covid-19 ini tidak berkembang.