Galeri Foto

Ingin Membuat Surat Izin Usaha Kafe di DPMPSTP Inhil? Berikut Syarat dan Prosedurnya

TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi. Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. 

Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner. Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi. 

Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. 

Bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Usaha Kafe di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan berikut ini syarat dan prosedur  yang wajib dilengkapi.

Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125.(Galeri)