Bapemperda DPRD Riau Melakukan Kunjungan Konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (10/3/2026).
Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh informasi serta referensi yang lebih mendalam terkait dasar-dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin, Edi Basri, Ginda Burnama, Manahara Napitupulu, dan Abdullah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi terhadap perempuan.
Melalui ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan layanan yang lebih optimal bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi.
Bapemperda DPRD Provinsi Riau juga membahas muatan materi yang perlu dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah, termasuk aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh legislatif dalam menyusun naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Selain itu, dibahas pula pentingnya penyusunan peraturan teknis sebagai turunan dari ranperda tersebut agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga regulasi yang dibentuk dapat berjalan secara efektif. ***
.png)
