Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kasus Kecelakaan Laut Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Beri Pesan Ini ke Masyarakat
INHIL, -Beberapa hari yang lalu telah terjadi kecelakaan laut antara Speedboat dan pompong di Perairan Sungai Beting, Kecamatan Kuindra yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Diketahui kronologisnya pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Kapal sewa SB Air Tawar dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman, yang bermuatan 11 orang penumpang dan di Nahkodai Safrijal alias Ijal berangkat menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengantar keluarga berobat menuju RSUD Puri Husada Tembilahan.
Sekitar pukul 19.50 Wib SpedBoat Air tawar melintasi perairan Sungai Kuindra, karena pada saat itu situasi sudah gelap kapal Speedboat tersebut bertabrakan dengan sebuah Kapal pompong yang pada saat itu tidak ada lampu rambu kapal sehingga pompong tersebut tidak terlihat oleh Supir Speedboat Air tawar.
Melihat peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, Hendri Irawan, SH MH langsung menyoroti kasus tersebut.
Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini dilihat dalam Pasal 359 KUHP menyebutkan tindakan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan ancaman penjara 5 tahun.
"Apabila ada kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/6/22).
Untuk itu, Hendri Irawan menyarankan kepada pengguna kendaraan di Inhil agar memperhatikan keselamatan diri dan orang lain saat melakukan aktifitas baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.
"Kita meminta kehati-hatian dan kesiapan masyarakat dalam beraktifitas agar tidak merugikan pihak lain. Contoh kalau kita sedang melakukan perjalanan, apalagi kalau malam hari ya dihidupkanlah lampu jalan agar pengendara lain bisa tau jika kita ada melintas di lokasi. Kita selamat orang lain juga ikut selamat," ujarnya.
Terakhir ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pelaku perjalanan.
"Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi, dan masyarakat harus tau jika kita lalai bisa berdampak juga ke diri kita sendiri, baik dampak kematian dan juga dampak hukum untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut," imbuhnya.
Berita Lainnya
Rumah Karyawan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Terbakar
Diduga Alami Kejang-Kejang, Seorang Petinggi BRK Meninggal di Dalam Mobil
2 Orang Ditemukan Meninggal Saat Evakuasi Longsor dan Banjir di Freeport
Jasad Pria Mengapung di Sungai Parit Amir Bikin Heboh Warga Gaung
Gedung DPRD Inhu Dilalap Si Jago Merah
Ada Perbaikan, Jalan Amblas di Inhil Ditutup Selama 4 Hari
DPRD Siak Temukan Pelanggaran SOP Pada Kasus Ledakan di PT BSP
Anggota TNI AU Tewas di Tempat Usai Tabrak Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Rumah Warga di Mandah Porak-Poranda Diterjang Puting Beliung
Mayat Seorang Guru SMA 1 Tanah Merah Ditemukan
Warga Kampar Temukan Mayat Tanpa Identitas
3 Orang Pekerja PT PPLI Tewas Usai Terjatuh di Kolam Limbah