Pilihan
Kasus Kecelakaan Laut Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Beri Pesan Ini ke Masyarakat
INHIL, -Beberapa hari yang lalu telah terjadi kecelakaan laut antara Speedboat dan pompong di Perairan Sungai Beting, Kecamatan Kuindra yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Diketahui kronologisnya pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Kapal sewa SB Air Tawar dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman, yang bermuatan 11 orang penumpang dan di Nahkodai Safrijal alias Ijal berangkat menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengantar keluarga berobat menuju RSUD Puri Husada Tembilahan.
Sekitar pukul 19.50 Wib SpedBoat Air tawar melintasi perairan Sungai Kuindra, karena pada saat itu situasi sudah gelap kapal Speedboat tersebut bertabrakan dengan sebuah Kapal pompong yang pada saat itu tidak ada lampu rambu kapal sehingga pompong tersebut tidak terlihat oleh Supir Speedboat Air tawar.
Melihat peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, Hendri Irawan, SH MH langsung menyoroti kasus tersebut.
Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini dilihat dalam Pasal 359 KUHP menyebutkan tindakan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan ancaman penjara 5 tahun.
"Apabila ada kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/6/22).
Untuk itu, Hendri Irawan menyarankan kepada pengguna kendaraan di Inhil agar memperhatikan keselamatan diri dan orang lain saat melakukan aktifitas baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.
"Kita meminta kehati-hatian dan kesiapan masyarakat dalam beraktifitas agar tidak merugikan pihak lain. Contoh kalau kita sedang melakukan perjalanan, apalagi kalau malam hari ya dihidupkanlah lampu jalan agar pengendara lain bisa tau jika kita ada melintas di lokasi. Kita selamat orang lain juga ikut selamat," ujarnya.
Terakhir ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pelaku perjalanan.
"Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi, dan masyarakat harus tau jika kita lalai bisa berdampak juga ke diri kita sendiri, baik dampak kematian dan juga dampak hukum untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Kena Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkingan Mati Mendadak
Bea Cukai Tembilahan Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai 5,9 M
Mayat Perempuan Yang Ditemukan Membusuk di Kosan Sudah Diketahui Identitasnya
Genangan Air Rendam Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pengendara Diminta Waspada
Usai Senggol Truk, Tukang Becak Tewas Terlindas di Jalan Pasir Putih
Usai Tebas Leher Istri Karena Cemburu, Suami di Riau Ditemukan Gantung Diri
Pencurian Berujung Maut! Pria Ini Dibunuh Saat Coba Selamatkan Motornya
Berikut Penjelasaan Polisi Tekait Insiden Kecelakaan Kerja di Tol Permai
Diduga Adu Kambing, Korban Lakalantas di Parit 4 Tembilahan Dilarikan Ke Rumah Sakit
Tidak berkontribusi memperbaiki jalan rusak, Bupati Zukri Tegur Perusahaan Sawit
Ganti Selang Infus, Jari Bayi 7 Bulan Ikut Tergunting
Ini Cerita Korban Selamat Saat SB Evelyn Calisca 01 Terbalik