Pilihan
BLT di Desa Sialang Panjang Disalurkan, Muhammad Tawaf, S.IP : Penyaluran Sudah Sesuai Mekanisme
TEMBILAHAN HULU- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu untuk Triwulan 2 (tahap ke 4, 5 dan 6) dengan jumlah KPM 51 orang sudah tersalurkan dengan baik dan lancar.
Penyaluran BLT ini sudah mencapai 80 persen artinya sudah hampir selesai untuk triwulan II. Sementara untuk triwulan III pemerintah desa wajib melaporkan realisasi triwulan II dulu baru anggaran BLT bisa masuk ke Rekening Kas Desa dan begitu seterusnya.
Menurut TAPM Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Tawaf, S.IP saat memantau langsung penyaluran BLT di Desa Sialang Panjang, pelaksanaan penyaluran BLT Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyaluran secara tunai, yakni diserahkan langsung kepada penerima BLT dengan menandatangani amprah dan berita acara penerimaan, serta didokumentasikan.
Tawaf berpesan, dalam penyaluran BLT Desa harus transparan dan tepat sasaran. Artinya penyaluran BLT mesti disaksikan juga oleh BPD, Babinsa/Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa, kemudian disalurkan atau diberikan langsung kepada nama penerima/KPM BLT Desa.
"Kalau saya melihat, pelaksanaan penyaluran BLT di Desa Sialang Panjang sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Tawaf, usai memonitoring secara langsung kegiatan penyaluran BLT tersebut.
Sementara itu, menurut M. Juber Kepala Desa Sialang Panjang menegaskan, penerima BLT Dana Desa tahun ini memang ada perbedaan jumlah dari tahun lalu. Hal ini disebabkan adanya KPM yang pindah, ada yang menerima BPNT dan ada juga yang menerima PKH.
M. Juber menjelaskan bahwa dasar penetapan penerima adalah dimulai dari pendataan Wilayah RT kemudian dirapatkan secara khusus di desa, membentuk tim verifikasi untuk melakukan survey lokasi dan terakhir disandingkan dengan data bantuan lain di dalam rapat, baru kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Panjang tentang Penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa.
Dasar penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden, PMK, Permendes dan juga tetap mengacu dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan kriteria keluarga miskin di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Jadi kalau ada informasi bahwa KPM BLT DD tahun ini dengan tahun lalu berbeda, itu tidak salah karena itu juga tidak mungkin memaksakan yang 40 persen dari Dana Desa harus di realisasikan kalau tidak masuk kriteria, kita keluarkan pada saat pendataan atau verifikasi," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
TP PKK Desa Sialang Panjang Juara 2 Lomba Program Prioritas Pokja II
Dinas PMD Inhil Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan dan LHI Aset Desa 2021 dari Kemendagri
Gelar Sosialisasi bersama KKN Tematik, M Juber Sebut Desa Sialang Panjang Banyak Potensi Bisa Dikembangkan
Bupati Wardan bersama Ketua PKK Inhil Bersilaturahmi dengan Masyarakat Desa Sungai Intan
Pastikan Situasi Kamtibmas, Kades Sialang Panjang Monitoring Kegiatan Jaga Malam
Diikuti Fasilitator DMIJ dan P3MD, Bupati Inhil Tutup Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik
Ketua GSH Inhil Himbau Keluarga Kurang Mampu Segera Lapor Pemerintah
Sialang Panjang Gelar Musdesus Penetapan KPM dan BLT-DD 2022
Manfaatkan SDA, TP-PKK Sialang Panjang Gelar Pelatihan Nugget Ayam dan Pisang
30 Kades di Inhil Ikuti Sosialisasi LAD
Pastikan Situasi Kamtibmas, Kades Sialang Panjang Monitoring Kegiatan Jaga Malam
Optimalkan Kinerja Program Desa, Pemdes Kuala Sebatu Gelar Musrenbang