KPK Geledah Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang

Usut Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang. (Ig:kepualauanriau)

INDOVIZKA.COM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang yang berada di jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Selasa, 28 Maret 2023.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait korupsi cukai rokok di kawasan FTZ Tanjungpinang. Tim KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap melakukan penggeledahan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.40 WIB.

Usai melakukan penggeledahan, beberapa orang tim KPK keluar dari kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang dengan membawa beberapa koper yang berisi dokumen terkait cukai rokok FTZ di wilayah Tanjungpinang.

Tidak ada keterangan dari tim KPK terkait penggeledahan tersebut. Dengan menggunakan 3 mobil, tim KPK langsung pergi tanpa memberikan keterangan kepada jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Dilansir dari situs KPK, Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang tersebut.

Adapun dokumen yang diambil KPK terkait cukai rokok kawasan FTZ Tanjungpinang dari tahun 2016-2019. Ali Fikri mengatakan jumlah cukai kuota rokok tersebut diduga fiktif yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar