Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ajukan Pengunduran Diri, HM Wardan Tetap Jabat Bupati
INHIL, INDOVIZKA. COM- Bagi Kepala Daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri karena maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan tetap menjabat seperti biasa.
Hingga sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Benni Irwan.
“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 44 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur untuk menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)” ucap Benni Irwan.
Dari 44 kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri, salah satunya adalah Bupati Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 14 September 2023 yang lalu.
Pada pengunduran diri itu, Bupati Inhil akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.
Setelah penetapan DCT, maka Gubernur, Bupati, Walikota yang mundur akan digantikan oleh Wakilnya. Jika kepala daerah dan wakilnya sama-sama mundur demi nyaleg, maka Kemendagri akan menetapkan pelaksana harian (plh) Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
.png)

Berita Lainnya
Selesaikan Konflik, Bupati Inhil Turunkan Tim ke Desa Suraya Mandiri
Diskop dan UMKM Inhil Akan Menggelar Pendaftaran NIB Secara Gratis
Bupati Inhil Tinjau Progres Pelabuhan Trayek Roro Tembilahan-Batam
Wabup Inhil Buka Turnamen Bola Voli di Polsek Tembilahan Hulu
Bupati dan Awak Media Sembelih Tiga Ekor Kerbau
35 Guru Kontingen Inhil Ikuti Lomba HUT PGRI dan HGN Tingkat Provinsi
DP2KBP3A Inhil Berikan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat dan KB di Lokasi TMMD
Bupati Inhil Sambangi Korban Kebakaran di Kecamatan GAS
Bupati Inhil Harapkan IBI Dapat Bersinergi Turunkan Angka Stunting
Dinsos Sambangi 2 Kediaman Pasien Guna Menyerahkan Bantuan Dana Rujukan
Dinas Koperasi dan UKM Inhil Monitoring UMKM Peyek Bunda Nabil
12 Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Bupati Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri