Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Emosi Tak Terkendali, Pria di Kuansing Hajar Mantan Istri hingga Luka Parah
KUANSING, INDOVIZKA. COM— Hanya karena diliputi emosi, seorang pria berinisial MW (49) nekat menganiaya mantan istrinya sendiri hingga mengalami luka serius. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (31/7/2025) siang dan viral di media sosial.
Korban, seorang janda berinisial J (45), dianiaya menggunakan sebatang kayu oleh MW yang tak lain adalah mantan suaminya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, wajah memar, dan patah tulang pada tangan kiri.
Kejadian itu sontak menghebohkan warga sekitar. Laporan cepat dari Davidson, adik kandung korban, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami terima laporan sekitar pukul 14.30 WIB. Tim langsung kami kerahkan ke lokasi, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 14.45 WIB,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-Butar, Jumat (1/8/2025).
Saat diamankan, MW tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan mengakui telah memukul korban karena persoalan pribadi yang memicu emosinya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa kayu sepanjang 75 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jilbab hitam.
Menurut Iptu Riduan, pengungkapan cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Meski status mereka sudah bukan suami istri, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan. Kami proses hukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan, menjadi prioritas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dalam masyarakat kita. Kami akan bertindak tegas dan memberikan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.
Saat ini, korban masih dirawat intensif di fasilitas kesehatan setempat. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan di sekitar mereka. “Segera laporkan. Kami akan hadir dan bertindak cepat,” pesannya.**
.png)

Berita Lainnya
Usai Melaut Seorang Nelayan di Katemen Temukan Mayat Mengapung, Ini Dia Identitasnya
Tinjau Jalintim Pelalawan, Gubri Edy Natar: Banjir Sampai Akhir Januari
Polresta Bogor Tangkap 6 Orang Yang Hendak Tawuran Saat Malam Imlek
Tiga Harimau Sumatera Terekam Berkeliaran di Desa Pulau Muda Pelalawan
Hendak Menghadiri Acara di Desa Empang Baru, Mobil Yang Ditumpangi Wabup Siak Alami Kecelakaan
Pria di Kuansing Digigit Buaya Saat Hendak Mandi di Sungai
Ini Penyebab Gudang Arsip Kantor KPPN Pekanbaru Terbakar
Geger Suara Dentuman Misterius Terdengar di Bandung
Warga Kelurahan Delima Digegerkan Penemuan SeSosok Mayat Buruh
Remaja di Siak Hilang Tenggelam Saat Naik Sampan Bersama Ayahnya
Ratusan Rumah Bahkan Jalan Utama di Ibukota Rohul Terendam Banjir
Rumah Karyawan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Terbakar