Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kadis PMD Inhil Angkat Bicara Terkait Dugaan Kades Yang Paksa Staf Mengundurkan Diri
TEMBILAHAN- Terkait berita dugaan Kepala Desa (Kades) Tekulai Hulu yang memberikan surat pengunduran diri untuk semua staf kantornya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir akan memanggil Kepala Desa tersebut.
Saat ditemui awak media Rabu (11/5/22), Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan atau pengaduan terkait informasi tersebut, namun sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk melakukan kroscek terkait informasi itu.
"Kita melihat dalam bentuk pengaduan belum ada, laporan belum ada, kita mengetahui melalui media, tapi hari ini surat sudah dibuat untuk melakukan pemanggilan klarifikasi, kita kroscek dari perangkatnya maupun kepala Desanya. Jika itu benar ya kita akan lakukan pembinaan, dan ini juga kita sudah sampaikan kepada Pak Camat, Pak Camat hari ini akan melakukan pembinaan dan mengkroscek apa benar itu kejadiannya," kata Budi N Pamungkas.
Budi menyebut ada aturan yang menyatakan bahwa perangkat itu tidak bisa serta merta diganti, dengan berubahnya kepemimpinan.
"Ini bukan berarti perangkat tidak bisa di ganti. Kalau memang dia punya masalah, bisa saja tapi, lakukan dulu prosedurnya. Lakukan teguran sekali, dua kali dan tiga kali, baru itu bisa dilakukan. Dan itupun butuh proses, dibutuhkan penjaringan, penjaringan dibutuhkan rekomendasi dari Camat," tegasnya.
Ia juga mengatakan perlu diingatkan kepala Desa ini bukan berarti dia punya absolute power terhadap perangkatnya, sebagai pemimpin yang baik bagaimana dia membina perangkat yang ada.
" Ini kita tidak berbicara, mungkin si A si B mungkin timses (Tim sukses) lah bahasanya, itu dulu, ketika dia mencalonkan ketika dia sudah menang, itu tidak ada lagi, semua itu wewenang dari kepala desanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Kepala Desa yang memberhentikan perangkat serta merta dengan dasar tidak jelas, mungkin dalam pikiran bukan tim-nya, itu berarti pemimpin yang bisa dikatakan tidak bagus.
"Kita lihat sampai mana, kita kasi surat teguran, kepada Bupati kita laporkan, saya pernah melakukan kok dulu, teguran-teguran kepada kepala Desa. Bukan berarti Kepala Desa absolute kan, bahkan Bupati mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara oleh Kepala Desa kalau memang melakukan kesalahan, jadi perlu disadari bahwa jadi pemimpin itu berat, dengan segala macam permasalahan," pungkasnya.
Berita Lainnya
DPC APDESI Inhil Periode 2022-2027 Resmi di Lantik
Kemendesa Buka Rekrutmen Ratusan Pendamping Lokal Desa
Hj Zulaikhah Serahkan Paket Premium Ramadhan untuk Keluarga Sasaran GSH
BLT DD 2023 Tahap I Desa Sialang Panjang Disalurkan
BLT di Desa Sialang Panjang Disalurkan, Muhammad Tawaf, S.IP : Penyaluran Sudah Sesuai Mekanisme
TP-PKK Inhil Juara 1 Kategori Lomba Jambore Kader PKK
Diikuti Fasilitator DMIJ dan P3MD, Bupati Inhil Tutup Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik
Dinas PMD Inhil Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan dan LHI Aset Desa 2021 dari Kemendagri
Musrenbangdes Sialang Panjang Prioritaskan Pembangunan Jalan Pramuka
Kades Kuala Sebatu : Bagi Hasil BUMdes Pandan Wangi ke Desa Kuala Sebatu Dalam Bentuk PAD Rp. 27.804.325
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Video Confrence Pengembangan PAUD
Dengan Biaya Swadaya, Pemdes Sialang Panjang Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Jalan