Gubri Syamsuar Digelari 'Bapak Inspiratif Pelaporan LHKPN' dari KPK RI, Ini Sebabnya

Gubernur Riau Syamsuar menerima penghargaan dari KPK RI

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melalui Kasatgas Pendaftaran LHKPN mengapresiasi Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi atas kontribusinya dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah patuh secara berturut-turut.

Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, Dwi Yanti mengatakan, Gubernur Riau pada 2021 lalu mendapatkan penghargaan sebagai wajib lapor terpatuh dengan 13 kali berturut-turut, dan telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

"Ini merupakan contoh yang sangat inspiratif. Jadi, kalau di LHKPN itu bapak adalah 'Bapak Inspiratif' Pelaporan LHKPN," kata Kasatgas Dwi Yanti, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6), saat Rapat Kerja Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih lanjut, Dwi Yanti mengatakan, sangat menghargai dan mengapresiasi kontribusi dari Gubernur Riau dan mengimbau agar wajib lapor LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN.

"Semoga apa yang wajib lapor LHKPN lakukan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, untuk memberikan yang terbaik bagi suksesnya upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," harapnya.

Sementara itu, Gubri Syamsuar mengatakan, sesuai amanah yang diberikan sebagai penyelenggara negara, Ia harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyampaian LHKPN.

"Pengalaman kami setelah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur ini, saya sendiri telah membuat laporan dan tak pernah terputus laporan saya," tutur Gubri.

"Saya dulu, kan pernah jadi Wakil Bupati, kemudian pernah jadi pejabat di provinsi juga, saya juga laporan. Kemudian menjabat lagi sebagai Bupati, tetap buat laporan. Sampai sekarang, Alhamdulillah tak pernah terlambat," kata Gubri menambahkan.

Era digital saat ini, lanjut Gubri, sangat memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN, tidak seperti beberapa waktu lalu dilakukan dengan manual.

"Hal-hal seperti itulah yang tentunya perlu kami sampaikan dan menurut saya tidak ada sulitnya. Ini kemudahan dan sekaligus juga ini untuk melaporkan transparansi berkaitan dengan kekayaan kita," ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, Karo Perekonomian Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem, Unit Pengelola LHKPN, Direktur BUMD dan peserta rapat lainnya.

Syamsuar menambahkan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan BUMD.

"Surat Edaran tersebut juga memuat tentang teknis penyampaian LHKPN dan peran serta Unit Pengelola LHKPN dalam pengelolaan LHKPN bersama KPK," sebut Gubri.

Selain itu, Rapat ini juga merupakan implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

Untuk itu, Pemprov Riau senantiasa berupaya menjaga komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih.

Sebagai penutup, melalui kegiatan ini Gubri berharap jajaran BUMD memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tanggungjawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Semoga dengan kehadiran Ibu dan kawan-kawan, kami harapkan nanti dimasa yang akan datang tidak ada satupun yang tidak menyampaikan laporan. Baik yang di provinsi maupun juga kabupaten/kota, karena inilah merupakan kewajiban kita semua untuk bangsa dan negara," tutupnya.(Adv)*






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar