Pilihan
Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gila
INHIL, - Tersangka kasus mutilasi anak kandungnya di Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Usai diketahui telah membunuh anak kandungnya F (9), Arharuby (42) diamankan pihak Kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan jiwa selama 14 hari.
Hal ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki saat dikonfirmasi wartawan indovizka.com, Minggu (3/7).
“Dari hasil medis yang dikeluarkan RSJ Tampan menyatakan Tersangka tidak dalam gangguan jiwa,” ucap Iptu Ricky Marzuki.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga mengatakan Tersangka sekarang sudah diamankan di Sel Polres Inhil.
“Kemarin sudah kita jemput dan sekarang sudah kita amankan di sel Polres Inhil untuk proses penyidikan selanjutnya, alhamdulillah pelaku dalam keadaan baik dan pelaku digabungkan dengan tahanan lain,” tambahnya.
Lanjutnya, Tersangka akan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Sambangi Korban Kebakaran, Beri Sembako
14 Hari Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Inhil Tekan Angka Laka Lantas
Meresahkan, 84 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Inhil
Kunjungi Tokoh Masyarakat Bugis, Ini Harapan Kapolres Inhil
Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Reteh dan GASEBU Gelar Donor Darah Rutin ke-30
Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Pencurian Gerobak
Polres Inhil Laksanakan Sertijab Kasat Polairud
Polda Riau Ajak Warga Cegah Penyelundupan Pekerja Migran
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
Polres Inhil Gelar Syukuran Harlantas Bhayangkara ke-67
Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian