Pilihan
Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gila
INHIL, - Tersangka kasus mutilasi anak kandungnya di Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Usai diketahui telah membunuh anak kandungnya F (9), Arharuby (42) diamankan pihak Kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan jiwa selama 14 hari.
Hal ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki saat dikonfirmasi wartawan indovizka.com, Minggu (3/7).
“Dari hasil medis yang dikeluarkan RSJ Tampan menyatakan Tersangka tidak dalam gangguan jiwa,” ucap Iptu Ricky Marzuki.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga mengatakan Tersangka sekarang sudah diamankan di Sel Polres Inhil.
“Kemarin sudah kita jemput dan sekarang sudah kita amankan di sel Polres Inhil untuk proses penyidikan selanjutnya, alhamdulillah pelaku dalam keadaan baik dan pelaku digabungkan dengan tahanan lain,” tambahnya.
Lanjutnya, Tersangka akan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Curat di Kompleks PT. PSG Desa Air Tawar
Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian
Meresahkan, 84 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Inhil
Dukung Asta Cita, Polisi di Siak Kawal Tanaman Jagung Masuki Masa Panen
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Kapolsek Tembilahan Hulu Gerak Cepat Bantu Ibu dan Anak yang Terlantar di Jalan
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Inhil Berganti
Peringati HUT Polairud ke-71, Polres Inhil Tabur Bunga di Perairan Indragiri
Pastikan Kelancaran Tahapan Pilkada, Polsek Concong Gelar Rapat Bersama PPK dan Panwascam
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Turut Aktif di Dunia Pendidikan
Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan
Polres Inhil Beri Pengamanan dan Sterilisasi Jelang Rapat Paripurna DPRD Inhil