Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gila


INHIL, - Tersangka kasus mutilasi anak kandungnya di Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Usai diketahui telah membunuh anak kandungnya F (9), Arharuby (42) diamankan pihak Kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan jiwa selama 14 hari.

Hal ini dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki saat dikonfirmasi wartawan indovizka.com, Minggu (3/7).

“Dari hasil medis yang dikeluarkan RSJ Tampan menyatakan Tersangka tidak dalam gangguan jiwa,” ucap Iptu Ricky Marzuki.

Kapolsek Tembilahan Hulu juga mengatakan Tersangka sekarang sudah diamankan di Sel Polres Inhil.

“Kemarin sudah kita jemput dan sekarang sudah kita amankan di sel Polres Inhil untuk proses penyidikan selanjutnya, alhamdulillah pelaku dalam keadaan baik dan pelaku digabungkan dengan tahanan lain,” tambahnya.

Lanjutnya, Tersangka akan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar