Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022).
Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah Kejahatan di Wilayah Perairan
Polda Riau Ajak Warga Cegah Penyelundupan Pekerja Migran
Dukung Program Penghijauan Kapolda Riau, Kasat Reskrim Polres Inhil Dapat Kado Bibit Pohon di Ultahnya
AKBP Norhayat SIK: Tanpa Dukungan Semua Elemen Polisi Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Kasat Binmas Polres Inhil AKP Cardi Edi Haryanto Cek Pos Satkamling di Tembilahan Kota
Tukang Ojek Masjid Al-Huda Curhat Bersama Polres Inhil
Jum'at Curhat, Polres Inhil Dengarkan Masukan dan Sharing Informasi dengan Insan Pers
Kapolres Inhil Turun Langsung Tangani Karhutla di Keritang.
Selesaikan Pospam Optib Ramadhan Lancang Kuning 2022, Polres Kampar Kerja Ekstra
Kapolsek Batang Tuaka Langsung Turun ke Lokasi Adanya Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya
Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang