Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022).
Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Beri Rasa Aman dan Nyaman Beribadah, Polres Inhil Patroli di Mesjid Kota Tembilahan
Kapolres Inhil Kumpulkan 4 Cakada di Deklarasi Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
Pelajar SD Divaksin, Kapolres Inhil : Upaya PTM Berjalan Baik
Cegah 3C, Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patroli
Polres Inhil Salurkan 32 Paket Sembako Kepada Korban Longsor Enok, Rohayati : Terimakasih Pak Kapolres
Pererat Tali Silahturahmi, Kapolres Inhil Kunjungi KPU dan Kejari
Polres Inhil Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
Persiapkan Atlet Menuju Ajang Piala Kapolri 2022, Irjen Iqbal Buka Kejurda Inkanas Riau
Polres Inhil Raih Penghargaan IKPA Tahun 2022
Polres Inhil Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Kapolda Riau Pimpin Apel Gabungan