Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022).
Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Perangi Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan BB 48 KG Sabu
Cooling System, AKBP Budi: Kepolisian Selalu Terbuka dan Siap Bekerjasama dengan Wartawan
Polres Inhil dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Siap Bersinergi Menjaga Kamtibmas
Hadirkan Keamanan yang Humanis, Personel Den Turangga Polri Gelar Patroli Berkuda di Jantung Kota Depok
Sedang Mabok, Pria di Inhil Tikam Bocah 9 Tahun
Unsur Forcopimcam Tembilahan Hulu Berikan Kejutan ke Polsek Tembilahan Hulu
Sambut Hari Raya Idul Adha, Polres Inhil Potong 6 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing
Kapolda Riau Kunker ke Polres Inhil
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek Mandah
Kapolres Inhil Beri Santunan Kepada Balita Korban Kecelakaan SB.Evelyn Calisca 01
Ahmad Fayyadh Raih Juara Umum Lomba Anak Islami di Polsek Tembilahan Hulu
Ketahuan Mencuri, Pria Bertato di Tembilahan Diamankan Polres Inhil