Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jam Operasional Tidak Mengikuti Aturan, Satpol PP Pekanbaru Panggil Menagamen Koro-Koro
INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah memanggil manajemen tempat hiburan karaoke Koro Koro yang beralamat di Jalan Soebrantas, Pekanbaru.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menyikapi terkait video viral yang menyebutkan jam operasional Koro Koro sampai pukul 05.00 WIB.
"Kita sudah memanggil pihak managemen Koro Koro," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan dari hasil pertemuan, pihak manajemen berdalih tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk beroperasi sampai jam 05.00. Selanjutnya pihak Koro Koro akan komit mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Mereka komit dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, itu kita tegaskan dengan manajemen Koro Koro untuk bersama menjaga keamanan dan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jadi kita tidak mau lagi mendengar ada penyampaian buka karaoke itu sampai subuh. Kalau terulang kembali mereka harus siap menerima sanksi," ungkap Zulfahmi.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru ini menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih tegas lagi jika dalam waktu berjalan pihak Koro Koro kembali melanggar jam operasional melebihi ketentuan.
"Pasti kita lakukan pengawasan, kita sudah instruksikan kepada jajaran Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat hiburan itu," Cakapnya.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda untuk tempat hiburan yang melanggar jam operasional bisa dikenakan sanksi mulai sanksi denda administratif, kemudian teguran 1, 2 dan 3 hingga pencabutan izin jika tidak mematuhi aturan.
"Kalau sanksi pidana bisa juga kita lakukan tindak pidana ringan, denda bahkan hingga kurungan badan jika sesuai dengan perdanya. Silahkan memberikan jasa hiburan untuk masyarakat Pekanbaru tetapi tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya beredar potongan video TikTok yang menyatakan bahwa tempat hiburan malam Koro Koro di jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pagi. Bahkan di malam Minggu Koro Koro Panam buka hingga pukul 05.00 WIB pagi.
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut memperlihatkan seorang wanita yang sedang live menggunakan akun Koro Koro Panam dan menjawab pertanyaan dari netizen.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan netizen adalah terkait waktu operasional tempat karaoke dan bilyar di Koro Koro Panam. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa Koro Koro Panam tutup pukul 04.00 WIB dan malam Minggu beroperasi hingga pukul 05.00 WIB.
Padahal dalam aturannya tempat hiburan malam seperti karaoke di Pekanbaru hanya boleh buka sampai tengah malam.
.png)

Berita Lainnya
Rudianto Manurung: Dari Tanah Melayu Menuju Panggung Dunia
Viral, Kades Ini Jual SD Negeri Rp80 Juta
Cinta Terlarang Paman dan Ponakan, Menikah 6 Tahun hingga Punya 2 Anak
Usai Manager Ditetapkan Sebagai Tersangka, SPBU Parit 4 Benahi Struktural
Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle
Jembatan di Parit Rembayan Surrya Disebut Jembatan Shiratal Mustaqim Jilid 2 di Inhil, Ini Penampakannya
Lahir Saat Pandemi, Bayi Ini Diberi Nama Corona
Jijik! Chef ini Sengaja Meludah di Makanan Pelanggan Saat Sedang Dimasak
Sekda Rohil Bantah Keterlibatan dalam Video Sex Viral di WhatsApp
Hakim Sebut Josua Dibunuh Karena PC Sakit Sakit
BPOM Inhil Temukan Makanan Mengandung Boraks
BUMN Produksi Ventilator, 70 Persen Bahan Baku Ada di Dalam Negeri