Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ada Unsur Kelalaian, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Dumai
INDOVIZKA.COM - Proses penyelidikan terkait ledakan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai yang terjadi beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Dalam waktu dekat ini, ledakan yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka hingga hancurnya rumah masyarakat serta Masjid akan ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, sebelumnya adanya penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara bersama ahli.
"Saksi ahli ini didatangkan dari Jakarta. Saat ini sudah sebanyak 24 orang saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," kata Asep, Selasa (30/5/2023).
Ia mengungkapkan, kejadian itu terjadi akibat ledakan pada pipa 21624 karena tidak ditutup sehingga adanya kelalaian dari pekerja yang menyebabkan korosi pada saluran hidrogen, hingga ada kebocoran kemudian terjadi ledakan.
"Karena tidak ditutup sejak bulan Oktober 2022 sampai April 2023 hingga air masuk dan menyebabkan korosi. Sementara itu ada teknis aturan dan tata pemeliharaannya secara terperinci," cakapnya.
Penyidik menerima pendapat ahli bahwa korosi terjadi karena pipa tidak dibungkus sehingga terkena air.
Pekerja dinilai melalaikan proses pemeliharaan pada pipa, karena tidak mengunci pipa untuk meminimalisir masuknya air, setelah mengisolasi dengan kalsium silikit. "Ledakan terjadi karena kelalaian pekerja," ungkapnya.
Gelar perkara dengan ahli, nantinya akan diminta pendapatnya terkait dengan titik lokasi kejadian bocornya pipa gas hidrogen yang disertai dengan ledakan.
"Setelah gelar perkara penetapan tersangka, apakah sengaja, lalai. Tapi dari fakta-fakta yang dikumpulkan saat ini, kita sudah mengarah kepada peristiwa dan mengarah kepada siapa-siapa diduga pelaku. Nanti kita akan sampaikan," ucap Asep.
Asep menegaskan ia dan timnya tidak berandai-andai menyimpulkan status tersangka atau perannya.
"Saya belum bisa sampaikan kemungkinan, karena penyidikan adalah fakta hukum. Jadi kita tidak berandai-andai. Siapa berbuat apa dengan peran apa, peristiwa bagaimana, nanti disampaikan secara faktanya setelah kita lakukan penetapan tersangka dan upaya lainnya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pasutri asal Pelalawan Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, 1 Luka
Resmi! Jokowi Lantik 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri Baru
Hendak Jual Narkoba, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Warga Perumahan Jondul Dihebohkan Ada Penemuan Mayat Perempuan
Cuaca Buruk, Penumpang Speedboat Rute Tembilahan - Tanjung Pinang Berhasil Dievakuasi
3 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Corona
Kanwil Ditjenim Riau Kembali Buka Layanan Paspor di Mall Ciputra Seraya
Hari Ini Riau Tambah 149 Kasus, 181 Pasien Dinyatakan Sembuh
Wanita Cantik Yang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Ternyata Dibunuh
Cuaca Buruk, Penumpang Speedboat Rute Tembilahan - Tanjung Pinang Berhasil Dievakuasi
Dua Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Truk di Pelalawan, Begini Kronologinya
DLH Pelalawan Segel Sejumlah di Jalan Lintas Bono