Ada Unsur Kelalaian, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Dumai

Ledakan kilang minyak Pertamina RU II Dumai.(net)

INDOVIZKA.COM - Proses penyelidikan terkait ledakan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai yang terjadi beberapa waktu lalu masih berlanjut.

Dalam waktu dekat ini, ledakan yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka hingga hancurnya rumah masyarakat serta Masjid akan ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Riau.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, sebelumnya adanya penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara bersama ahli.

"Saksi ahli ini didatangkan dari Jakarta. Saat ini sudah sebanyak 24 orang saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," kata Asep, Selasa (30/5/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian itu terjadi akibat ledakan pada pipa 21624 karena tidak ditutup sehingga adanya kelalaian dari pekerja yang menyebabkan korosi pada saluran hidrogen, hingga ada kebocoran kemudian terjadi ledakan.

"Karena tidak ditutup sejak bulan Oktober 2022 sampai April 2023 hingga air masuk dan menyebabkan korosi. Sementara itu ada teknis aturan dan tata pemeliharaannya secara terperinci," cakapnya.

Penyidik menerima pendapat ahli bahwa korosi terjadi karena pipa tidak dibungkus sehingga terkena air.

Pekerja dinilai melalaikan proses pemeliharaan pada pipa, karena tidak mengunci pipa untuk meminimalisir masuknya air, setelah mengisolasi dengan kalsium silikit. "Ledakan terjadi karena kelalaian pekerja," ungkapnya.

Gelar perkara dengan ahli, nantinya akan diminta pendapatnya terkait dengan titik lokasi kejadian bocornya pipa gas hidrogen yang disertai dengan ledakan.

"Setelah gelar perkara penetapan tersangka, apakah sengaja, lalai. Tapi dari fakta-fakta yang dikumpulkan saat ini, kita sudah mengarah kepada peristiwa dan mengarah kepada siapa-siapa diduga pelaku. Nanti kita akan sampaikan," ucap Asep.

Asep menegaskan ia dan timnya tidak berandai-andai menyimpulkan status tersangka atau perannya.

"Saya belum bisa sampaikan kemungkinan, karena penyidikan adalah fakta hukum. Jadi kita tidak berandai-andai. Siapa berbuat apa dengan peran apa, peristiwa bagaimana, nanti disampaikan secara faktanya setelah kita lakukan penetapan tersangka dan upaya lainnya," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar