Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
KEMUNING, INDOVIZKA.COM - Awal tahun 2025 Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah terlspaor Suprianto als Supri bin mukadar di desa keritang RT 003 RW 004 kecamatan kemuning kab. Inhil. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.
Kapolsek Kemuning Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H. memerintahkan Kanit Reskrim polsek kemuning dan tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 17 wib tim opsnal Polsek Kemuning mendapati 1(satu) orang pria yang bernama Suprianto als Supri bin mukadar, pada kesempatan itu juga langsung di lakukan penangkapan,dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu tepatnya di pot bunga yang terletak di dapur rumah,"
Saat itu pula tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan kepada terlapor, ungkap Tarigan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga yang terletak di dapur, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut, tambahnya lagi,"
Terlapor Suprianto als Supri bin mukadar mengaku menawakarkan untuk dijual dan menjual,
Barang bukti yang yang diamankan - 12 (dua belas) bungkus plastik klep bening jenis Shabu - Shabu kurang lebih 2,35 gram, serta 3 (tiga) bungkus plastik klep, dan 1(satu), bungkus klep bening berukuran besar, ditambah lagi 1(satu ) buah dompet bertuliskan toko mas Fitri, satu buah pipet yang sudah dipotong kecil, juga 1(satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan MING HENG MINI SCALE,ditambah lagi 1(satu ) Unit Handphone merk Vivo 2007, warna merah dengan nomor IMEI 1:860065055853495, inilah barang bukti yang di amankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,"
Di tambahkan kapolsek Kemuning, Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya serius,(mbn)
.png)

Berita Lainnya
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
Diduga Acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang Langgar Undang-undang Pilkada
Usaha Peron Sawit Menjamur di Siak, Baru Lima yang Punya Izin
HUT ke-65 Riau, Ketua DPRD Ajak Semua Berkontribusi Bangun Daerah
Ikut Apel Pengamanan, Ini Harapan Bapera Kampar Terhadap Tour De Muara Takus
Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan
PAC PP Mandau Komitmen Dukung Polri dan Pemerintah Jaga Kamtibmas
Pagi Ini Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 500 Meter
Mafirion bersama Muammar Reses di Kecamatan Keritang
Usai Aksi Demo Mahasiswa, Wabup Kampar Siap Hadir Dialog Terbuka dan Tidak Ada Pengamanan Khusus dari Polres
Air Tak Kunjung Surut, BPBD Evakuasi Warga Pakai Perahu Rescue
Pemkab Pelalawan Anggarkan Rp 9,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19