Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
KEMUNING, INDOVIZKA.COM - Awal tahun 2025 Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah terlspaor Suprianto als Supri bin mukadar di desa keritang RT 003 RW 004 kecamatan kemuning kab. Inhil. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.
Kapolsek Kemuning Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H. memerintahkan Kanit Reskrim polsek kemuning dan tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 17 wib tim opsnal Polsek Kemuning mendapati 1(satu) orang pria yang bernama Suprianto als Supri bin mukadar, pada kesempatan itu juga langsung di lakukan penangkapan,dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu tepatnya di pot bunga yang terletak di dapur rumah,"
Saat itu pula tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan kepada terlapor, ungkap Tarigan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga yang terletak di dapur, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut, tambahnya lagi,"
Terlapor Suprianto als Supri bin mukadar mengaku menawakarkan untuk dijual dan menjual,
Barang bukti yang yang diamankan - 12 (dua belas) bungkus plastik klep bening jenis Shabu - Shabu kurang lebih 2,35 gram, serta 3 (tiga) bungkus plastik klep, dan 1(satu), bungkus klep bening berukuran besar, ditambah lagi 1(satu ) buah dompet bertuliskan toko mas Fitri, satu buah pipet yang sudah dipotong kecil, juga 1(satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan MING HENG MINI SCALE,ditambah lagi 1(satu ) Unit Handphone merk Vivo 2007, warna merah dengan nomor IMEI 1:860065055853495, inilah barang bukti yang di amankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,"
Di tambahkan kapolsek Kemuning, Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya serius,(mbn)
.png)

Berita Lainnya
Dinas Kominfopers Inhil Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Ikuti Bimtek PNBP
DLHK Pekanbaru Larang Pengangkutan Sampah secara Mandiri
1 Unit Konter Handphone di Tembilahan Terbakar
Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI
Hadapi Kemungkinan Terjadinya Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Kampar
10 Ribu Pencaker Ikut Job Fair Riau 2022, Wagub Harap Pengangguran Berkurang
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
Jalani Medikal Cek-Up, Kapolresta Pekanbaru: Saya Siap Divaksin Covid-19, Jangan Percaya Hoaks
Tinjau Kegiatan Padat Karya di Tembilahan, Kadisnakertrans Riau Lepas Bibit Ikan Nila
Pedagang di Pekanbaru akan Disuntik Vaksin Covid-19 ?
PT. SRL Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Pasar Mumpa