Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
KEMUNING, INDOVIZKA.COM - Awal tahun 2025 Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah terlspaor Suprianto als Supri bin mukadar di desa keritang RT 003 RW 004 kecamatan kemuning kab. Inhil. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.
Kapolsek Kemuning Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H. memerintahkan Kanit Reskrim polsek kemuning dan tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 17 wib tim opsnal Polsek Kemuning mendapati 1(satu) orang pria yang bernama Suprianto als Supri bin mukadar, pada kesempatan itu juga langsung di lakukan penangkapan,dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu tepatnya di pot bunga yang terletak di dapur rumah,"
Saat itu pula tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan kepada terlapor, ungkap Tarigan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga yang terletak di dapur, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut, tambahnya lagi,"
Terlapor Suprianto als Supri bin mukadar mengaku menawakarkan untuk dijual dan menjual,
Barang bukti yang yang diamankan - 12 (dua belas) bungkus plastik klep bening jenis Shabu - Shabu kurang lebih 2,35 gram, serta 3 (tiga) bungkus plastik klep, dan 1(satu), bungkus klep bening berukuran besar, ditambah lagi 1(satu ) buah dompet bertuliskan toko mas Fitri, satu buah pipet yang sudah dipotong kecil, juga 1(satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan MING HENG MINI SCALE,ditambah lagi 1(satu ) Unit Handphone merk Vivo 2007, warna merah dengan nomor IMEI 1:860065055853495, inilah barang bukti yang di amankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,"
Di tambahkan kapolsek Kemuning, Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya serius,(mbn)
.png)

Berita Lainnya
Belum Sempat Orasi, Massa BEM Se - Riau Batal Berunjuk Rasa Tolak PPKM
Modus Pinjam Uang, Penipu Kuasai WA Pj Sekda dan Mantan Wabup Inhil
Tambah Lagi, Pasien Positif Corona di Dumai Jadi 9 Orang
Setelah di Sungai Luar, Buaya Besar Juga Berhasil Ditangkap di Sialang Panjang Inhil
Polres Inhil Siap Amankan Malam Pergantian Tahun 2025
Premium Langka di Pekanbaru, Pertamina Pastikan Tak Kurangi Pasokan
DCS Anggota DPRD Kampar Resmi Diumumkan, KPU Minta Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Di Inhil, Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Sudah 4 Orang
Penanganan Karhutla 2025 di Wilayah Operasional, RAPP Siagakan Ribuan Personil PERT dan Ratusan Pompa Pemadam
DPRD Riau Minta Seluruh Pemerintah Daerah Bersinergi Tangani Karhutla
Hujan, Warga Belaras Tetap Padati Kampanye Fermadani Meski Pakai Payung
Sempat Ditunda M Adil, 4 Jabatan Eselon II Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik