Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Kemuning Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram
KEMUNING, INDOVIZKA.COM - Awal tahun 2025 Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah terlspaor Suprianto als Supri bin mukadar di desa keritang RT 003 RW 004 kecamatan kemuning kab. Inhil. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.
Kapolsek Kemuning Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H. memerintahkan Kanit Reskrim polsek kemuning dan tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 17 wib tim opsnal Polsek Kemuning mendapati 1(satu) orang pria yang bernama Suprianto als Supri bin mukadar, pada kesempatan itu juga langsung di lakukan penangkapan,dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu tepatnya di pot bunga yang terletak di dapur rumah,"
Saat itu pula tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan kepada terlapor, ungkap Tarigan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga yang terletak di dapur, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut, tambahnya lagi,"
Terlapor Suprianto als Supri bin mukadar mengaku menawakarkan untuk dijual dan menjual,
Barang bukti yang yang diamankan - 12 (dua belas) bungkus plastik klep bening jenis Shabu - Shabu kurang lebih 2,35 gram, serta 3 (tiga) bungkus plastik klep, dan 1(satu), bungkus klep bening berukuran besar, ditambah lagi 1(satu ) buah dompet bertuliskan toko mas Fitri, satu buah pipet yang sudah dipotong kecil, juga 1(satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan MING HENG MINI SCALE,ditambah lagi 1(satu ) Unit Handphone merk Vivo 2007, warna merah dengan nomor IMEI 1:860065055853495, inilah barang bukti yang di amankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,"
Di tambahkan kapolsek Kemuning, Kompol AR TARIGAN S.Sos, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya serius,(mbn)
.png)

Berita Lainnya
Diputus Kontrak Lewat WhatsApp, THL DLHK Pekanbaru Demo Minta Agus Pramono Dipecat
5.585,77 Hektare Lahan Perkebunan di Inhil Ilegal
Di Pekanbaru Ada 39 Kelurahan Zona Merah, Total 1.711 Kasus Aktif Covid-19
Razia Plat Nomor Digelar, Satlantas Pelalawan Ingatkan Warga Tertib TNKB
Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau Beredar, KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Tunggu Jadwal, Polres Rohul Siap Berikan Pengamanan Maksimal Pelaksanaan PSU
Pelantikan APSAI Wujud Kepedulian Perlindungan Terhadap Hak Anak Kabupaten Pelalawan
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Resmi Membuka Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks
Bunda PAUD Dumai H. Leni Ramaini Tunjukan Komitmen Gerakan Literasi Anak Usia Dini
Orang Dekat Bupati Mursini Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing
Sempat Hilang, Warga Riau Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya
Persiapan Tablig Akbar Din Syamsuddin di Bangkinang, Ini Kata Almy Zarlis