Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci Barang Bukti Sabu 11,65 gram


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang Residivis Narkoba baru bebas 5 bulan kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Kerinci.Sabtu (5/7/2025), ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Rizkyan Tatit Hanafi, pelaku ditangkap disebuah rumah kontrakan dijalan Pelita Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Kapolsek menjelaskan bawah informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Disalah satu rumah kontrakan dijalan Pelita Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Diperintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama 4 hari.Tim Opsnal mendapat informasi akurat jika OTS sedang berada di dalam rumah kontrakannya pada hari Senin 30 Juni 2025.Tanpa membuang waktu dan kesempatan tim Opsnal menggrebek rumah tersebut dan menemukan tersangka OTS dengan seorang temannya berinsial DK.

Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap OTS dan Temannya. Dari penggeledahan tersangka ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis Sabu didalam kantongnya. Sedangkan penggeledahan terhadap rekannya tidak ditemukan barang bukti.

Saat dilakukan interogasi OTS mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang berinisial DK yang berada di Pekanbaru.

"Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka Narkoba yang merupakan Residivis dirilis pada hari Jum'at 4 Juli 2025.Press rilis dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Muslim, S.H didampingi Ps. Kanit Provos. Aipda Munawir, serta diikuti oleh Personil Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci,"ungkap Kapolsek Kerinci Tatit

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (Lima) paket yang diduga berisi Narkotika Shabu.Dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 11.65 gram, dan berat bersih 10.16 gram.1 (satu) Unit Hp Merk Infinix Warna Silver.1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam.1 (satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna Mild.1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Plastik bening Klep Merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. Tutup Kapolsek Rizkyan Tatit Hanafi. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar