Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci Barang Bukti Sabu 11,65 gram
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang Residivis Narkoba baru bebas 5 bulan kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Kerinci.Sabtu (5/7/2025), ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Rizkyan Tatit Hanafi, pelaku ditangkap disebuah rumah kontrakan dijalan Pelita Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolsek menjelaskan bawah informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Disalah satu rumah kontrakan dijalan Pelita Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Diperintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama 4 hari.Tim Opsnal mendapat informasi akurat jika OTS sedang berada di dalam rumah kontrakannya pada hari Senin 30 Juni 2025.Tanpa membuang waktu dan kesempatan tim Opsnal menggrebek rumah tersebut dan menemukan tersangka OTS dengan seorang temannya berinsial DK.
Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap OTS dan Temannya. Dari penggeledahan tersangka ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis Sabu didalam kantongnya. Sedangkan penggeledahan terhadap rekannya tidak ditemukan barang bukti.
Saat dilakukan interogasi OTS mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang berinisial DK yang berada di Pekanbaru.
"Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka Narkoba yang merupakan Residivis dirilis pada hari Jum'at 4 Juli 2025.Press rilis dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Muslim, S.H didampingi Ps. Kanit Provos. Aipda Munawir, serta diikuti oleh Personil Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci,"ungkap Kapolsek Kerinci Tatit
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (Lima) paket yang diduga berisi Narkotika Shabu.Dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 11.65 gram, dan berat bersih 10.16 gram.1 (satu) Unit Hp Merk Infinix Warna Silver.1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam.1 (satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna Mild.1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Plastik bening Klep Merah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. Tutup Kapolsek Rizkyan Tatit Hanafi.
.png)

Berita Lainnya
HMI dan Santri, Garda Terdepan Peradaban Ilmu Menuju Indonesia Emas 2045
Pelaku Penusukan di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Barat
Tingkatkan Imunitas Tubuh, Dinsos Inhil Gelar Vaksin Booster
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
Bupati Rokan Hulu Lepas 5 Atlet Menuju PON XX 2021 di Papua
Mantan Kapolda Riau Widodo Eko Prihastopo Tutup Usia
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang 14 Hari Lagi
Kasat Lantas Kunjungi Loket Bus Lakukan Ramp cek Kendaraan Umum
Pererat Solidaritas, Jurnalis dan Perusahaan Pers Inhil Berbuka Puasa Bersama
Masuk 16 Besar, Semangat Gamers Terus Semarakkan HPN Riau di Inhil
Usai Sertijab di Polda Riau, AKBP Mihardi Mirwan Sampaikan Permohonan Maaf Buat Masyarakat Selama Memimpin Polres Kampar