Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci Barang Bukti Sabu 11,65 gram
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Seorang Residivis Narkoba baru bebas 5 bulan kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Kerinci.Sabtu (5/7/2025), ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Rizkyan Tatit Hanafi, pelaku ditangkap disebuah rumah kontrakan dijalan Pelita Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolsek menjelaskan bawah informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Disalah satu rumah kontrakan dijalan Pelita Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Diperintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama 4 hari.Tim Opsnal mendapat informasi akurat jika OTS sedang berada di dalam rumah kontrakannya pada hari Senin 30 Juni 2025.Tanpa membuang waktu dan kesempatan tim Opsnal menggrebek rumah tersebut dan menemukan tersangka OTS dengan seorang temannya berinsial DK.
Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap OTS dan Temannya. Dari penggeledahan tersangka ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis Sabu didalam kantongnya. Sedangkan penggeledahan terhadap rekannya tidak ditemukan barang bukti.
Saat dilakukan interogasi OTS mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang berinisial DK yang berada di Pekanbaru.
"Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka Narkoba yang merupakan Residivis dirilis pada hari Jum'at 4 Juli 2025.Press rilis dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Muslim, S.H didampingi Ps. Kanit Provos. Aipda Munawir, serta diikuti oleh Personil Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci,"ungkap Kapolsek Kerinci Tatit
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (Lima) paket yang diduga berisi Narkotika Shabu.Dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 11.65 gram, dan berat bersih 10.16 gram.1 (satu) Unit Hp Merk Infinix Warna Silver.1 (satu) Helai Celana Pendek Warna Hitam.1 (satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna Mild.1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Plastik bening Klep Merah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun kurungan penjara. Tutup Kapolsek Rizkyan Tatit Hanafi.
.png)

Berita Lainnya
Lima Calon Kades Muara Uwai Telah Ditetapkan, Ini Kata Camat Bangkinang
PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Pemprov Riau Raih Predikat "Baik" dalam Penilaian Statistik Sektoral 2024
Pemprov Riau Terima 3.379 Kuota PPPK 2023 dari Kemenpan-RB
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Dinas PUPR Riau Akan Bantu Perbaikan Jembatan Kayu di Pulau Kecil Inhil
Arus Balik Lebaran 2022 Menuju Riau Mulai Ramai, Jumlah Kendaraan Masuk Meningkat
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Wabup Inhil Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen Labuhan Bilik Cup XII Di Teluk Meranti
Dimulai Februari, Pemko Pekanbaru Tunjuk 23 SMP Negeri Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Video: Dua Ormas Bentrok di Rohul, Satu Unit Mobil Dibakar