Pilihan
Dugaan Aktivitas PETI dan Ancaman terhadap Jurnalis Mencuat, IWO Inhu Tempuh Jalur Hukum
INDRAGIRI HULU,INDOVIZKA.COM-Tim Investigasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial AS, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterkaitan AS dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing.
IWO menegaskan, laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan tersebut.
Selain persoalan dugaan aktivitas PETI, Tim Investigasi IWO juga menyoroti adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan penelusuran informasi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman percakapan yang diterima tim investigasi, seseorang yang diduga berinisial AS menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai dapat menghambat kegiatan peliputan. Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya sejumlah pemuda yang akan menunggu apabila wartawan kembali mendatangi lokasi.
Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai keamanan kendaraan wartawan apabila tetap melakukan peliputan di wilayah tersebut. IWO menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir serta mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perwakilan Tim Investigasi IWO Inhu mengatakan pihaknya menghormati setiap pihak yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap pemberitaan. Namun, menurutnya, penyampaian keberatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
"Kami menghargai hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun keberatan. Namun apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik, kami akan menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Tim Investigasi IWO, Selasa (21/07/2026).
IWO menyebut sejumlah barang bukti seperti rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, serta hasil penelusuran lapangan akan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai bahan laporan dan pendalaman.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, IWO juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukit Asam. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila terbukti terjadi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara, dengan ketentuan sanksi yang berlaku apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Rilis Tim)
.png)

Berita Lainnya
Waspadai Provokasi Demo Ganggu Stabilitas, Tokoh Papua Ajak Dukung Pembangunan Nasional
Salurkan Bantuan untuk Balita Kelainan Jantung, Dinsos Inhil Segera Rujuk Pasien ke RS Awal Bros
Terima Audiensi Manager UP3 Dumai, Bupati Kasmarni Dukung Penguatan Layanan Kelistrikan Bengkalis
Ekraforia 2026 Simfoni Simetria Kabupaten Bengkalis Ditutup Dengan Fun Run 5K
Bupati Meranti Berang, Ada Pejabat Mengundurkan Diri Dari Jabatan
Ilham Bantah Tuduhan Terlibat Mafia Minyak Ilegal, Siap Tempuh Jalur Hukum
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
Dikukuhkan dan Dilantik Sebagai Wakil Ketua 2 TP PKK Kampas, Zumrotun : Sinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Pemkab Pelalawan Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Lantik Pengurus PWI Kepri, Batam, dan IKWI Kepri: Zulmansyah: Wartawan Harus Pegang Teguh Kode Etik
Pemprov Riau Segera Serahkan SK Tenaga PPPK 2023
Program MBG Tuai Kritik, Standar Gizi Dipertanyakan