Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengawasi langsung penerapan sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan, Selasa (4/5/2021).
Sedikitnya 57 orang warga terjaring operasi perdana pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil. 57 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker ini pun diberi sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
57 orang warga yang berasal dari berbagai profesi ini terjaring razia di 2 titik berbeda, yakni Jalan Sudirman, Tembilahan dan kawasan pasar pagi.
Seluruh pelanggar protokol kesehatan diboyong menggunakan beberapa mobil patroli menuju lokasi pemakaman. Sebelum membersihkan pemakaman, para pelanggar diharuskan menjalani tes Swab Antigen yang telah disediakan di pintu masuk lokasi pemakaman.
"Kita sudah informasikan, bahwa bagi pelangggar kita akan bawa ke sini, membersihkan makam secara gotong royong," tutur Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil saat mengawasi pelaksanaan sanksi sosial pembersihan pemakaman khusus Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati menegaskan, jika para pelanggar saat ini melakukan pelanggaran yang sama berdasarkan data yang dimiliki, maka akan dikenakan sanksi kurungan.
Untuk itu, Bupati mengharapkan adanya kesadaran oleh masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Masyarakat jangan hanya karena takut sanksinya. Tapi, betul-betul menyadari bahwa protokol kesehatan itu amat penting. Itu semua untuk menjaga diri kita terhindar dari paparan Covid-19, bahkan juga menjaga lingkungan kita," jelas Bupati.
Di samping itu, Bupati berharap, Kabupaten Inhil yang saat ini berada dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19, paling tidak dapat bergeser menjadi zona kuning menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah setelah melalui operasi pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Syukur-syukur kita bisa zona hijau sehingga kita bisa merayakan Idul Fitri, menggelar salat Ied, baik di Masjid maupun di lapangan seperti sedia kala," tutup Bupati.
Dalam pengawasan pemberian sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan juga turut didampingi oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan
Pemprov Riau Tunggu Hasil Evaluasi APBD-P 2021 dari Kemendagri
Tiga Nama Formatur Dikirim ke DPP untuk Dipilih Ketua PAN Pelalawan
Digitalisasi Sertifikat Tanah, DPRD Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Kasih
Bahas Persoalan Parkir, Pelabuhan Hingga Bandara, Berikut Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil Bersama Dishub Inhil
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Jebol Adminduk Hadir di Pengalihan, Yuk Urus KTP, KK, KIA dan Akta!
Tak Bisa Salahkan Pemerintah Sepenuhnya, MUI Riau Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi
Hari Ini 68 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Ditindak
Sempena Milad Inhil, Wardan Buka Pencanangan Jalan Santai Berhadiah dan Donor Darah
Cegah Klaster Baru, DPRD Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda