Pilihan
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengawasi langsung penerapan sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan, Selasa (4/5/2021).
Sedikitnya 57 orang warga terjaring operasi perdana pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil. 57 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker ini pun diberi sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
57 orang warga yang berasal dari berbagai profesi ini terjaring razia di 2 titik berbeda, yakni Jalan Sudirman, Tembilahan dan kawasan pasar pagi.
Seluruh pelanggar protokol kesehatan diboyong menggunakan beberapa mobil patroli menuju lokasi pemakaman. Sebelum membersihkan pemakaman, para pelanggar diharuskan menjalani tes Swab Antigen yang telah disediakan di pintu masuk lokasi pemakaman.
"Kita sudah informasikan, bahwa bagi pelangggar kita akan bawa ke sini, membersihkan makam secara gotong royong," tutur Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil saat mengawasi pelaksanaan sanksi sosial pembersihan pemakaman khusus Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati menegaskan, jika para pelanggar saat ini melakukan pelanggaran yang sama berdasarkan data yang dimiliki, maka akan dikenakan sanksi kurungan.
Untuk itu, Bupati mengharapkan adanya kesadaran oleh masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Masyarakat jangan hanya karena takut sanksinya. Tapi, betul-betul menyadari bahwa protokol kesehatan itu amat penting. Itu semua untuk menjaga diri kita terhindar dari paparan Covid-19, bahkan juga menjaga lingkungan kita," jelas Bupati.
Di samping itu, Bupati berharap, Kabupaten Inhil yang saat ini berada dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19, paling tidak dapat bergeser menjadi zona kuning menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah setelah melalui operasi pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Syukur-syukur kita bisa zona hijau sehingga kita bisa merayakan Idul Fitri, menggelar salat Ied, baik di Masjid maupun di lapangan seperti sedia kala," tutup Bupati.
Dalam pengawasan pemberian sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan juga turut didampingi oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Kontrak Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Dinilai 'Ngambang'
Kloter 09 BTH Gabungan Bengkalis dan Pekanbaru Menuju Batam tanggal 30 April 2026
Giliran Delegasi PWI Jatim Tiba di Pekanbaru
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
BPKAD Kuansing Tegaskan Jika Syarat Lengkap, Dana Desa Langsung Cair
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo
Swakelola Sampah Pekanbaru Lebih Murah Rp9 Miliar dari Swastanisasi, Hitung-hitungannya Begini
Mendag akan Bantu Pekanbaru Dapat Bantuan Pembangunan Pas Cik Puan dari Kementerian PUPR
Pekerja Hotel dan Restoran di Pekanbaru Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19
Besok Sebagian Siswa di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka di Sekolah
Syawir Abdullah dan Empat Anggota Baru Bawaslu Kampar Terpilih Siap Dilantik
Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik