Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengawasi langsung penerapan sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan, Selasa (4/5/2021).
Sedikitnya 57 orang warga terjaring operasi perdana pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil. 57 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker ini pun diberi sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
57 orang warga yang berasal dari berbagai profesi ini terjaring razia di 2 titik berbeda, yakni Jalan Sudirman, Tembilahan dan kawasan pasar pagi.
Seluruh pelanggar protokol kesehatan diboyong menggunakan beberapa mobil patroli menuju lokasi pemakaman. Sebelum membersihkan pemakaman, para pelanggar diharuskan menjalani tes Swab Antigen yang telah disediakan di pintu masuk lokasi pemakaman.
"Kita sudah informasikan, bahwa bagi pelangggar kita akan bawa ke sini, membersihkan makam secara gotong royong," tutur Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil saat mengawasi pelaksanaan sanksi sosial pembersihan pemakaman khusus Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati menegaskan, jika para pelanggar saat ini melakukan pelanggaran yang sama berdasarkan data yang dimiliki, maka akan dikenakan sanksi kurungan.
Untuk itu, Bupati mengharapkan adanya kesadaran oleh masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Masyarakat jangan hanya karena takut sanksinya. Tapi, betul-betul menyadari bahwa protokol kesehatan itu amat penting. Itu semua untuk menjaga diri kita terhindar dari paparan Covid-19, bahkan juga menjaga lingkungan kita," jelas Bupati.
Di samping itu, Bupati berharap, Kabupaten Inhil yang saat ini berada dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19, paling tidak dapat bergeser menjadi zona kuning menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah setelah melalui operasi pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Syukur-syukur kita bisa zona hijau sehingga kita bisa merayakan Idul Fitri, menggelar salat Ied, baik di Masjid maupun di lapangan seperti sedia kala," tutup Bupati.
Dalam pengawasan pemberian sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan juga turut didampingi oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Usaha Kucing-kucingan dengan Petugas. Pedagang: Kami Hanya Cari Makan Pak!
Masyarakat Diminta Waspada! Whatsapp Plt Gubri Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab Sebar Undangan Palsu
Gubri Laporkan Upaya Pengendalian inflasi dalam Rakor dengan Kemendagri
Pengelolaan Parkir Pekanbaru Diswastanisasi, DPRD Minta Bayar Didepan
Hari Ini Alat Berat Excavator Amfibi Bergerak dari Siak ke Inhil, Masyarakat: Siapa yang Kawal ?
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
65 Kafilah Dumai Ikuti Seluruh. Cabang Lomba MTQ XLIII Riau Tahun 2025, Ini Harapan Sekda
Koalisi Masyarakat Peduli Rohul Pertanyakan Kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan PSU
Akses Jalan Utama Rusak Parah, Warga Desa Sungai Ara Minta Perhatian Bupati Pelalawan
Bupati Siak Terima Piagam Penghargaan dari Ketua KBB Sadunia
Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Chatime Mango Sticky Rice, Takjil dengan Rasa Unik di Bulan Baik