Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kontrak Kerja Ratusan THL DLHK Pekanbaru Tidak Diperpanjang, Diumumkan Hanya Lewat Pesan Whatsapp
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kontrak ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak diperpanjang untuk tahun 2021 ini. Sebab, kegiatan yang biasa dikerjakan THL ini sudah ditiadakan.
Mirisnya lagi, pengumuman penghentian kontrak THL tersebut hanya diumumkan melalui pesan Whatsapp oleh Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Agus Pramono tengah malm.
"Yth seluruh anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Retribusi Lingkungan. Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak kerja 31 Desember 2020. Maka terhitung 1 Januari 2021 seluruh THl retribusi Lingkungan tidak diperpanjang lagi kontrak nya karna dilakukan evaluasi. Sy selaku Kadis DLHK mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mohon maaf bila ada kesalahan. Trims," tulis Kadis DLHK Agus Pramono kepada para THL melalui pesan Whatsapp terkait mengakhiri kontrak kerja.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, kegiatan THL yang tidak ada lagi ada di bagian Gakkum atau penegakan hukum dan penarikan retribusi sampah.
"Gakkum itu kan pada prinsipnya penegak Peraturan Daerah. Penegak Perda itu kan ada di Satpol," kata Agus, Jumat (1/1/2021).
Lanjutnya, Gakkum itu jumlahnya cukup besar, ada 120 orang. Menurutnya tidak efektif. "Saya kan ada Kasi Gakkum, nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dalam operasi penegakan peraturan daerah yang ada di DLHK. Untuk Gakkum nanti cukup beberapa ASN dan staffnya beberapa orang cukup," jelasnya.
Sedangkan untuk pemungutan retribusi, yang lingkungan saat ini ditiadakan, lantaran DLHK akan membentuk UPTD penarikan retribusi. UPTD ini nantinya akan ada di setiap kecamatan. Jumlah THL untuk pemungutan retribusi ini mencapai 318 orang.
"Nantinya, UPTD berkoordinasi dengan forum RTRW. Menurut saya efektif diambil RT RW karena warga mereka. Menurut saya lebih efektif kita membentuk UPTD dan kerjasama dengan Forum Komunikasi RTRW," kata dia.
Ketika kegiatan retribusi tidak ada lagi, maka THL yang biasanya bertugas memungut retribusi tidak diperpanjang. Sama haknya dengan Gakkum yang sudah tidak ada kegiatan lagi. "Kita berkoordinasi dengan Satpol, artinya saya tidak perlu THL banyak," jelasnya.
Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di DLHK. Ketika OPD tidak lagi memiliki kegiatan yang dikerjakan oleh THLnya, maka THL itu tidak bisa dipekerjakan lagi.
"Bukan hanya DLHK. Semua THL itu pasti kontraknya 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020. Otomatis dia terhenti. Makanya saya kasi tahu kontraknya tidak diperpanjang, supaya kerjanya terhenti karena tidak ada kegiatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dari 3 Daerah Baru Rohil yang Siap Digunakan, SPAM Durolis Diresmikan Besok
Kepala BPBD tinjau longsor Tebing Sungai (Abrasi) Desa Sering, 7 KK Terdampak 1 KK Diungsikan Ditenda BPBD
Pemprov Riau Tertibkan seluruh Aset Daerah
Ternyata Sampah di Pelalawan Berpotensi Hasilkan Gas untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Ayo Ramaikan! Disdukcapil Inhil Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Akhir Pekan
Pemkab Pelalawan Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Meresahkan dan Berbahaya, Ceceran Tanah Timbun Berserakan di Jalan Kota Pangkalan Kerinci
Pj Bupati Lepas Kontingen Porsadin Tingkat Provinsi Riau
Sakit Keras, Polisi Gotong dan Dampingi Warga Enok ke Rumah Sakit
Putusan PHP Pilkada Rohul, MK Putuskan PSU di 25 TPS
PWI Riau 2023-2028 Resmi Dilantik, Raja Isyam: Semakin Bermarwah dan Bermartabat
Dua Kali Mangkir, Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif Kembali Terancam Jemput Paksa