Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kontrak Kerja Ratusan THL DLHK Pekanbaru Tidak Diperpanjang, Diumumkan Hanya Lewat Pesan Whatsapp
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kontrak ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak diperpanjang untuk tahun 2021 ini. Sebab, kegiatan yang biasa dikerjakan THL ini sudah ditiadakan.
Mirisnya lagi, pengumuman penghentian kontrak THL tersebut hanya diumumkan melalui pesan Whatsapp oleh Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Agus Pramono tengah malm.
"Yth seluruh anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Retribusi Lingkungan. Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak kerja 31 Desember 2020. Maka terhitung 1 Januari 2021 seluruh THl retribusi Lingkungan tidak diperpanjang lagi kontrak nya karna dilakukan evaluasi. Sy selaku Kadis DLHK mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mohon maaf bila ada kesalahan. Trims," tulis Kadis DLHK Agus Pramono kepada para THL melalui pesan Whatsapp terkait mengakhiri kontrak kerja.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, kegiatan THL yang tidak ada lagi ada di bagian Gakkum atau penegakan hukum dan penarikan retribusi sampah.
"Gakkum itu kan pada prinsipnya penegak Peraturan Daerah. Penegak Perda itu kan ada di Satpol," kata Agus, Jumat (1/1/2021).
Lanjutnya, Gakkum itu jumlahnya cukup besar, ada 120 orang. Menurutnya tidak efektif. "Saya kan ada Kasi Gakkum, nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dalam operasi penegakan peraturan daerah yang ada di DLHK. Untuk Gakkum nanti cukup beberapa ASN dan staffnya beberapa orang cukup," jelasnya.
Sedangkan untuk pemungutan retribusi, yang lingkungan saat ini ditiadakan, lantaran DLHK akan membentuk UPTD penarikan retribusi. UPTD ini nantinya akan ada di setiap kecamatan. Jumlah THL untuk pemungutan retribusi ini mencapai 318 orang.
"Nantinya, UPTD berkoordinasi dengan forum RTRW. Menurut saya efektif diambil RT RW karena warga mereka. Menurut saya lebih efektif kita membentuk UPTD dan kerjasama dengan Forum Komunikasi RTRW," kata dia.
Ketika kegiatan retribusi tidak ada lagi, maka THL yang biasanya bertugas memungut retribusi tidak diperpanjang. Sama haknya dengan Gakkum yang sudah tidak ada kegiatan lagi. "Kita berkoordinasi dengan Satpol, artinya saya tidak perlu THL banyak," jelasnya.
Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di DLHK. Ketika OPD tidak lagi memiliki kegiatan yang dikerjakan oleh THLnya, maka THL itu tidak bisa dipekerjakan lagi.
"Bukan hanya DLHK. Semua THL itu pasti kontraknya 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020. Otomatis dia terhenti. Makanya saya kasi tahu kontraknya tidak diperpanjang, supaya kerjanya terhenti karena tidak ada kegiatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Rektor Unisi Tembilahan Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Gedung Unisi di Media Online
70 Warga Kandis Siak Digelandang Ke Mapolsek
Hadapi HBKN Perayaan Idul Fitri 1444 H, Wabup Inhil Buka Pelaksanaan Operasi Pasar.
Oknum Bidan RSUD Kepulauan Meranti Diduga Lecehkan Satpol PP
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
Bulan Ramadan Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Tetap Berjalan
Bupati Meranti Berang, Ada Pejabat Mengundurkan Diri Dari Jabatan
KPU Tetapkan Pasangan Rajut Pemenang Pilkada Inhu
Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Baru, Nikah Siri Bisa Kantongi Surat Nikah
Pimpin Upacara Hari Jadi Dumai ke-24, Wali Kota : Kini Jauh Lebih Baik
Pasca Lebaran, DPRD Minta Pemko Waspadai Lonjakan Pendatang ke Pekanbaru
Sialang Panjang Bisa Jadi Desa Percontohan Pencegahan Covid-19