Pilihan
Bukti Keseriusan Maju Ketua KONI Kampar, M Amin Kembalikan Berkas
INDOVIZKA. COM- Muhammad Amin akhirnya menampakan batang hidungnya sebagai bukti dari keseriusan maju sebagai balon Ketua KONI Kabupaten Kampar periode 2022-2026, dengan pengembalian berkas formulir, Jum'at (30/12/2022) pagi, di Kantor KONI, Jalan Tuanku Tambusai, Bangkinang Kota.
Dari informasi yang didapat, Amin saat mengembalikan bekas formulir balon Ketua KONI Kabupaten Kampar didampingi Tim H Yulizar Baharuddin dan sejumlah Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang memberikan dukungan ikut hadir langsung.
Amin juga digadang-gadangkan manjadi calon yang terkuat dan mendapatkan dukungan luar biasa dari para Cabor.
Amin disambut langsung Ketua Panitia Tim Penerimaan Pendaftaran (TPP) Calon Ketua KONI kabupaten Kampar Heri Susanto, Sekretaris H Emil Budiono, Anggota Delin, Triska Felly, Zamri.
Pengembalian berkas ini menjadi yang pertama bagi para balon sudah mendaftar dan mengambil berkas beberapa hari yang lalu.
Saat pendaftaran Amin diwakilikan oleh Tim dan begitu mengembalikan berkas langsung didampingi pendukung dari pengurus Cabor.
Saat ini, baru satu balon yang mengembalikan formulir yakni Muhammad Amin. Sedangkan yang mendaftar yakni Amin, Hafis Tohar, M Yasir dan Firman Wahyudi.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Didesak Batalkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Masuk 16 Besar, Semangat Gamers Terus Semarakkan HPN Riau di Inhil
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka
Terdakwa Mutilasi Suci Fitria Dituntut Hukuman Mati
Tak Mau hanya Jadi Penonton, Dewan Minta Pemko Dumai Dilibatkan dalam Verifikasi Aset PT CPI
DPRD Pekanbaru Minta Pemko tak Terburu-Buru Terapkan Belajar Tatap Muka
ACP RS Awal Bros Sudirman Jatuh Timpa 7 Unit Kendaraan
Pj Bupati Inhil Pimpin Apel Gelar Senja Gerakan Pramuka
Warga Kuala Kampar Desak Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Mendol
Beasiswa Pemko Pekanbaru Masih Proses di BPKAD
Terpilih Aklamasi Ketua DPK Kampar Kiri Hilir, Andi Arfan : Lewat KNPI Tumbuh Generasi Muda Produktif
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back