Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Pekanbaru Geram Dengar Kabar PUPR Cabut Laporan Penebangan? Pohon
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla geram setelah mendengar kabar bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru mencabut berkas laporan atas pemotongan 83 pohon yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.
Roni Pasla mengatakan Komisi IV DPRD Pekanbaru akan menelusuri kejanggalan yang terjadi tersebut.
"Kita mempertanyakan dasar PUPR mencabut laporan, kejadian bukan hanya sekali ini terjadi di Pekanbaru. Tentu ini sangat kita sayangkan kalau PUPR menarik laporannya. Apa yang sebetulnya terjadi? Kemudian kita (DPRD) akan tetap menelusuri," kata Roni, Minggu (10/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa secara kepartaian ia akan melibatkan anggota DPR RI dari partai PAN, yang mana Komisi III DPR RI sendiri membidangi permasalahan hukum.
"Ini akan disampaikan ke DPR RI," tegasnya.
Lanjutnya ia juga mempertanyakan apakah PUPR Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dan juga berkonsultasi dengan Sekda, Walikota, atau Kabag Hukum terkait dicabutnya laporan.
"Apakah ini keinginan masyarakat? Tentu tidak. Justru kita harus melakukan efek jera terhadap pelaku-pelaku usaha yang membandel seperti ini. Kalau misalnya ini tidak bisa diselesaikan, tentu nanti bisa menimbulkan permasalahan yang sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan CV RB berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan diduga menghalangi bando reklame tersebut.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi yang telah diamankan terlebih dahulu yang merupakan karyawan CV RB berinisial JW, MA, RP dan RA serta hasil gelar perkara, maka selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap TF," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada INDOVIZKA.com, Minggu (8/11/2020).
Lanjutnya, tersangka TF yang merupakan pemilik bando CV RB diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan pohon karena menghalangi pandangan pengendara terhadap bando tersebut.
"Tersangka TF memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka TF merupakan otak dari penebangan pohon tersebut," cakapnya.
"Tersangka TF selaku pemilik CV RB sebelumnya memerintahkan karyawannya berinisial JW yang sudah ditangkap, untuk membersihkan pohon di median jalan sekitar bando milik CV RB dengan cara memotong dan diupah sebesar Rp2,5 juta. Terhadap tersangka TF dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Wardan Ajak Masyarakat Teluk Belengkong Tekan Akan Stunting
Gubri Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Masalah Sampah di Pekanbaru Bisa Diatasi Bila Ada Niat dan Keseriusan dari Pemko
8 Desa di 6 Kecamatan Gelar Tes Calon Kades, Ini Imbauan Zamhur
Maling Gasak Gudang AC, Kerugian Capai 50 Juta
Masyarakat Kenegerian Kampa Bisa Raup Rp4 Juta Perbulan
Gubernur Lepas Delegasi Riau ke Puncak Peringatan HPN di Medan
Kadis ESDM Riau Sebut Semburan Gas di Tenayan Raya Tak Berbahaya
Dua Hari Padam Bergilir, 100 Persen Listrik di Riau Menyala Kembali
ASN Perempuan yang Viral Berduaan di Kamar Hotel Bareng Wabup Rohil Dinon-aktifkan
Proyek IPAL Bikin 'Pusing' Masyarakat dan Pengusaha, DPRD Belum Jadi Panggil Kontraktor