Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Marwan Yohanis mengingatkan kepada pimpinan DPRD untuk menjaga etika, saling menghargai dan membiasakan yang benar, antar sesama anggota DPRD Riau saat forum paripurna.
Hal tersebut dikatakan Marwan Yohanis kepada INDOVIZKA.com usai rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.
Dimana saat paripurna berlangsung, tepatnya ketika Wakil Gubernur Riau (Wagubri) membacakan jawaban pemerintah di depan forum paripurna, Marwan melakukan interupsi karena berkas yang dibacakan tidak dibagikan kepada anggota dewan.
"Wagub membaca, tapi anggota dewan yang hadir dapat salinannya. Dengan yang dibaca sebanyak itu, kita kan tak cukup hanya dengar saja, kira butuh juga membacanya," kata Marwan.
"Tapi jawaban pimpinan sidang (Agung Nugroho) mengatakan, bahwa biasanya juga seperti itu, tidak dibagikan. Nah ini yang kata saya, jangan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar," tegas Marwan lagi.
Politisi senior asal Kuansing tersebut mengajak kepada semua anggota DPRD Riau dan pimpinan, dengan semangat tahun baru 2021 untuk membiasakan hal-hal yang benar.
"Dengan semangat 2021, ayolah, jangan membenarkan kebiasaan - kebiasan kita yang keliru, tapi mari kita membiasakan yang benar untuk kita lakukan," cakapnya lagi.
Menurut Marwan, meskipun pimpinan sidang Agung Nugroho baru dilantik menjadi pimpinan DPRD Riau namun hal tersebut tidak menjadikan alasan. "Apakah perdana atau tidak, ketika kita masuk di arena seperti ini, mau perdana, mau yang sudah sadakallah, ya sama saja," tukasnya.
Sebelumnya, pada paripurna yang sama, juga terjadi hujan interupsi dari para anggota DPRD. Dimana Badan Musyawarah tidak diberitahu sama sekali terkait digelarnya agenda paripurna Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang, Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.***
.png)

Berita Lainnya
Capres Anies Baswedan Diagendakan Kampanye Akbar di Dumai
OKP dan Pemuda Riau Sepakat Hanya Ada Satu Musda KNPI Riau 2021
Boyong Kader Demokrat ke Kantor PKB, Asri Auzar Doakan Abdul Wahid Pimpin Riau
dr. Saut: APD Face Shield Buatan PKB Inhil Luar Biasa!
Bukan ke Walikota/Bupati, Anggaran Pilkada dari Pemprov Diserahkan ke KPU Riau
Di Kateman, Calon Bupati Inhil H. Dani Rapatkan Barisan Pendukungnya
Pilko 2024 Mendatang, Aidil Haris Sebut Muflihun Berpotensi Menang
Duet Maliki dan Abu Khoiri Ramaikan Pilkada Rohil 2024
KPU Resmikan Jadwal Pilkada Serentak 2020, Kampanye Mulai 26 September
PKB Kembali Usung Iyeth Bustami Rebut Kursi Dapil Riau 1 DPR RI
Gubernur Riau Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pemilu 2024
Bupati Mursini Akui Kalah di Pilkada Kuantan Singingi