Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Marwan Yohanis mengingatkan kepada pimpinan DPRD untuk menjaga etika, saling menghargai dan membiasakan yang benar, antar sesama anggota DPRD Riau saat forum paripurna.
Hal tersebut dikatakan Marwan Yohanis kepada INDOVIZKA.com usai rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.
Dimana saat paripurna berlangsung, tepatnya ketika Wakil Gubernur Riau (Wagubri) membacakan jawaban pemerintah di depan forum paripurna, Marwan melakukan interupsi karena berkas yang dibacakan tidak dibagikan kepada anggota dewan.
"Wagub membaca, tapi anggota dewan yang hadir dapat salinannya. Dengan yang dibaca sebanyak itu, kita kan tak cukup hanya dengar saja, kira butuh juga membacanya," kata Marwan.
"Tapi jawaban pimpinan sidang (Agung Nugroho) mengatakan, bahwa biasanya juga seperti itu, tidak dibagikan. Nah ini yang kata saya, jangan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar," tegas Marwan lagi.
Politisi senior asal Kuansing tersebut mengajak kepada semua anggota DPRD Riau dan pimpinan, dengan semangat tahun baru 2021 untuk membiasakan hal-hal yang benar.
"Dengan semangat 2021, ayolah, jangan membenarkan kebiasaan - kebiasan kita yang keliru, tapi mari kita membiasakan yang benar untuk kita lakukan," cakapnya lagi.
Menurut Marwan, meskipun pimpinan sidang Agung Nugroho baru dilantik menjadi pimpinan DPRD Riau namun hal tersebut tidak menjadikan alasan. "Apakah perdana atau tidak, ketika kita masuk di arena seperti ini, mau perdana, mau yang sudah sadakallah, ya sama saja," tukasnya.
Sebelumnya, pada paripurna yang sama, juga terjadi hujan interupsi dari para anggota DPRD. Dimana Badan Musyawarah tidak diberitahu sama sekali terkait digelarnya agenda paripurna Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang, Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.***
.png)

Berita Lainnya
PKB Solid Dukung KDI, Sugianto: Bohong, Akar Rumput PKB ke KBS
PDIP Tegaskan Hasil Kerja Lebih Penting daripada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Ditunda
Sat Set! Selain SK PDIP, Wahid-SF Hariyanto Juga Boyong SK Nasdem ke Riau
Zukri Misran Berpeluang Besar Diusung PDI P di Pilgub, Masyarakat sudah Jenuh dengan yang Tua
Didukung Maju Pilkada Batam, Putra Kelahiran Inhil Ini Istiqarah Dulu
DPC PDIP Inhil Buka Bakal Calon Legislatif Tahun 2024
Ditutup, Ini Hasil Akhir Polling CAKAPLAH Terhadap Calon Gubernur Riau 2024
Tidak Gentar, Pasukan Moeldoko Siap Hadapi AHY di Pengadilan Manapun
Harlah PKB Ke-23, DPC PKB Inhil Gelar Syukuran
PKB Riau Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Kampar
Politisi Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat ke Jhoni Allen saat Rapat di DPR RI