Pilihan
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Marwan Yohanis mengingatkan kepada pimpinan DPRD untuk menjaga etika, saling menghargai dan membiasakan yang benar, antar sesama anggota DPRD Riau saat forum paripurna.
Hal tersebut dikatakan Marwan Yohanis kepada INDOVIZKA.com usai rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.
Dimana saat paripurna berlangsung, tepatnya ketika Wakil Gubernur Riau (Wagubri) membacakan jawaban pemerintah di depan forum paripurna, Marwan melakukan interupsi karena berkas yang dibacakan tidak dibagikan kepada anggota dewan.
"Wagub membaca, tapi anggota dewan yang hadir dapat salinannya. Dengan yang dibaca sebanyak itu, kita kan tak cukup hanya dengar saja, kira butuh juga membacanya," kata Marwan.
"Tapi jawaban pimpinan sidang (Agung Nugroho) mengatakan, bahwa biasanya juga seperti itu, tidak dibagikan. Nah ini yang kata saya, jangan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar," tegas Marwan lagi.
Politisi senior asal Kuansing tersebut mengajak kepada semua anggota DPRD Riau dan pimpinan, dengan semangat tahun baru 2021 untuk membiasakan hal-hal yang benar.
"Dengan semangat 2021, ayolah, jangan membenarkan kebiasaan - kebiasan kita yang keliru, tapi mari kita membiasakan yang benar untuk kita lakukan," cakapnya lagi.
Menurut Marwan, meskipun pimpinan sidang Agung Nugroho baru dilantik menjadi pimpinan DPRD Riau namun hal tersebut tidak menjadikan alasan. "Apakah perdana atau tidak, ketika kita masuk di arena seperti ini, mau perdana, mau yang sudah sadakallah, ya sama saja," tukasnya.
Sebelumnya, pada paripurna yang sama, juga terjadi hujan interupsi dari para anggota DPRD. Dimana Badan Musyawarah tidak diberitahu sama sekali terkait digelarnya agenda paripurna Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang, Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sekaligus pembentukan Pansus.***
.png)

Berita Lainnya
Daftar Bakal Calon Bupati di PKB Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni
Sukseskan Pemilu 2024, Pemprov Riau Gelontorkan Rp164 Miliar
Di Kateman, Calon Bupati Inhil H. Dani Rapatkan Barisan Pendukungnya
Demokrat Kubu AHY Klarifikasi Kabar Pengurusnya Diintimidasi Intel Polri
Langkah Awal Kepengurusan Baru, DPW PPP Riau Jalin Komunikasi Strategis dengan KPU
Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Ditunda
Temui Golkar dan PKS, PPP Akui Sedang Persiapkan Pemilu 2024
KPU RI Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Cak Imin Capres Favorit Nahdliyin, PKB: Kader Terbaik NU
Gelar Rakerda, DPD I Golkar Riau Bahas Pemenangan Pilpres, Pilkada dan Pileg 2024
Vaksin Indonesia Bangkit PKB Inhil, Abdul Wahid Nyatakan Komitmen Gesa Herd Immunity