Terkait Pencabutan Gugatan,

Demokrat Kubu AHY Tegaskan Marzuki Alie Bukan Siapa-siapa Tanpa SBY

Marzuki Alie

JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat kubu Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan jika mantan kadernya Marzuki Alie bukan siapa-siapa tanpa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga hal itu dinilai sebagai dasar yang menyadarkan mantan Ketua DPR itu untuk mencabut gugatannya terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kader dan publik juga memahami, dia bukan siapa-siapa jika tanpa SBY dan Partai Demokrat," kata Sekretaris Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Kamhar menyebut bahkan SBY-lah yang memberikan kesempatan kepada Marzuki Alie untuk menduduki posisi Ketua DPR. Posisi yang menurutnya luar biasa di RI.

"Pak SBY dan Partai Demokrat-lah yang telah memberinya kesempatan untuk menempati ruang pengabdian yang sangat istimewa dan luar biasa di negeri ini sebagai Ketua DPR," ujarnya.

Lantas Kamhar menyebut banyak kader yang lebih berkeringat memperjuangkan partai. Dia menyebut, tanpa Marzuki Alie pun, SBY masih terpilih sebagai presiden 2004-2009.

"Jika dia merasa karena telah berkeringat dalam membantu perjuangan, menurut hemat kami, yang lebih berkeringat dari dia banyak. Tanpa Marzuki Alie, Pak SBY tetap terpilih sebagai Presiden di 2004 dan 2009, demikian pula capaian Partai Demokrat. Jadi dia bukan variabel penting," ujar Kamhar.

Sebelumnya, Marzuki Alie menjawab Partai Demokrat terkait pencabutan gugatan terhadap AHY dan Partai Demokrat terkait pemecatan Marzuki Alie dkk. Marzuki menyebut gugatan itu sudah tidak relevan lagi setelah proses KLB.

"Gugatan itu seharusnya sebelum KLB. Tapi terlambat masuk setelah KLB. Sudah tidak relevan lagi, karena kami sudah direhabilitasi lewat KLB, dan kepengurusan AHY juga sudah demisioner," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Marzuki membantah jika dikatakan gugatannya memiliki legal standing yang lemah. Menurutnya, sebagai korban pemecatan, dia justru memiliki legal standing yang kuat terkait gugatan tersebut.**






Tulis Komentar