Terdakwa Kasus Pembunuh Siswi SMP Memohon Keringanan Hukuman, Alasan Masih Sekolah


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Terdakwa anak dibawah umur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengaku menyesali perbuatan yang ia lakukan. Terdakwa memohon majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan ia masih bersekolah.

Hal ini terungkap, saat sidang lanjutan perkara anak, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (24/3/2021).

Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, pihak Bapas. Sidang dibuka mulai pukul 10.30 WIB berjalan tertib aman dan lancar.

Pada pledoi yang disampaikan pansihat hukum terdakwa, bahwa kliennya menyesali akan perbuatan yang ia lakukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Penasihat terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman, lantaran kliennya saat ini masih sekolah.

Atas pembelaan penasihat hukum Anak (Pledoi) tersebut, pada kesempatan itu juga Jaksa Penuntut Anak dalam tanggapannya, ikhwal Pledoi yang disampaikan secara lisan, bahwa jaksa penuntut Anak tetap pada Tuntutan.

Sidang ditutup pada pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.***






Tulis Komentar