Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Soal Pemindahan Jenazah Non Covid-19, Inspektorat Pekanbaru: Tahap Finalisasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemindahan jenazah non Covid-19 di TPU Tengku Mahmud, Kota Pekanbaru tahap finalisasi. Setelah selesai, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19 itu.
"Sudah kita bahas, sudah kita finalisasi. Mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi dan ditandatangani Pak wali,'' kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuir, Rabu (7/4/2021).
Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19. Sejumlah keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khusus Covid-19 ke TPU lain.
Sebab, hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari Covid-19, sementara jenazah sudah terlanjur dimakamkan di TPU Tengku Mahmud.
Ia menekankan, dalam Perwako ini, hal penting yang diatur adalah pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 bisa dilakukan.
"Yang jelas, jenazah yang non Covid-19 dapat dipindahkan. Asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non Covid," jelasnya.
Sementara untuk anggaran pemindahan jenazah, direncanakan biaya akan dibebankan pada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah.
.png)

Berita Lainnya
Mudik Lokal Dilarang, DPRD Pekanbaru Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan
Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PBVSI Kabupaten Pelalawan
Wujudkan lingkungan bersih, Wabup Husni Tamrin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan
Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan
Bupati Zukri sambut kunjungan Danrem 031/Wira Bima ke Pelalawan
Update Kondisi 4 Pasien Positif Covid-19 Pelalawan; 3 Sembuh dan 1 Masih Dirawat
Petani Girang, Sawit Program PSR Jokowi di Bengkalis sudah Berbuah Dompet
Belum Sampai 2 Tahun Diperbaiki, Jembatan Bangkinang Retak
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Atasi Banjir, PUPR Pekanbaru Butuh Rp18 Miliar Pertahun
Diduga Korupsi BUMD Inhil, Mantan Dirut PT. GCM Disidang Perdana Hari Ini
Saat Corona Mewabah, Puluhan TKA China Masuk Ke Bintan