Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Soal Pemindahan Jenazah Non Covid-19, Inspektorat Pekanbaru: Tahap Finalisasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemindahan jenazah non Covid-19 di TPU Tengku Mahmud, Kota Pekanbaru tahap finalisasi. Setelah selesai, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19 itu.
"Sudah kita bahas, sudah kita finalisasi. Mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi dan ditandatangani Pak wali,'' kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuir, Rabu (7/4/2021).
Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19. Sejumlah keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khusus Covid-19 ke TPU lain.
Sebab, hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari Covid-19, sementara jenazah sudah terlanjur dimakamkan di TPU Tengku Mahmud.
Ia menekankan, dalam Perwako ini, hal penting yang diatur adalah pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 bisa dilakukan.
"Yang jelas, jenazah yang non Covid-19 dapat dipindahkan. Asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non Covid," jelasnya.
Sementara untuk anggaran pemindahan jenazah, direncanakan biaya akan dibebankan pada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah.
.png)

Berita Lainnya
14 PDP di Pekanbaru Meninggal, Satu di Antaranya Bayi Usia 1 Hari
Sengketa Lahan DPRD Capai Titik Terang, MA Menangkan Pemkab Inhil
20 MAKANAN KHAS RIAU WAJIB COBA SOALNYA ENAK BANGET
Dihadiri Anggota DPR RI, PKB Inhil Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama
DPRD Rohul Segera Sahkan Ranperda Penyakit Menular
Berikut Daftar Nama Orang Ikut Terjaring OTT KPK di Meranti
Banyak Pekerjaan Belum Selesai, DPRD Pekanbaru Tegur Dinas PUPR
Hasil Pres Realese BPOM RI, Kapolres Kampar Sebut Berkat Pengungkapan Polda Riau Terhadap Agen Pabrik Ilegal dan Tak Berizin
Untuk dapat Bantuan Pembangunan Jembatan di Daerah, PUTR Inhil: Masukan Proposal
Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Sulap Tong Sampah Dari Barang Bekas
Dandim 0313 KPR Serahkan 6 Sasaran Fisik ke Pemkab Rohul
Alfedri Ingin Bangun Mall Pelayanan Publik di Siak Seperti di Banda Aceh