Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Zulkifli AS Akan Dipindah ke Rutan Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan terdakwa suap pengurusah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, untuk pindah tempat penahanan. Eks Walikota Dumai ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. "Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," tegas Lilin.
Atas penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Yosi Andika Herlambang, menyatakan pada prinsipnya siap menjalankan penetapan majelis hakim untuk memindahkan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Kami (JPU) pada prinsipnya melaksanakan penetapan dari hakim majelis. Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan (terdakwa) ke sini (Pekanbaru)," kata Yosi.
Untuk waktu pemindahan, Yosi belum bisa memastikan karena penetapan baru dibacakan majelis hakim. "Karena penetapan baru tadi dibacakan, kami akan koordinasi ke kantor tentang teknis pelaksanaan dan waktunya kapan," tutur Yosi.
Sebelum pembacaan penetapan pemindahan tahanan, Zulkifli AS menjalani persidangan. JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabadi di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Persidangan digelar secara online, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Hadir Penabalan Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Gubri, Bupati Kampar : Pelestarian Adat dan Budaya Melayu Merupakan Tanggungjawab Bersama
Pagi Ini, Wabup Kampar Jadi Irup Peringati Harkitnas 2025 di Lapangan Kantor Bupati
Diminta Hibahkan Lahan 30 Persen untuk Jalan, Warga Tenayan Mengadu ke DPRD
Polres Inhil Buat Tanda Physical Distancing Antar Penjual Wadai di Tembilahan
Bupati Wardan Resmi Lantik Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil
Kabupaten Indragiri Hilir Tidak Lakukan Perubahan APBD Tahun 2024
VIDEO: Gas Bumi Terus Menyembur di Komplek Yayasan Al Ikhsan Pekanbaru, Begini Kondisi Terbarunya
Banggar DPRD Inhil Sepakat Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Tahun 2026 Resmi Dibatalkan
Kunker Pertama, Pj Bupati Inhil Kunjungi Kantor Desa Mumpa dan Ziarah Religi Ke Makam Syekh Abdul Fatah
Kampanye di Kampar, Cak Imin Ungkap Abdul Wahid Sosok yang Dapat Merubah Riau
Jalan Protokol di Pekanbaru Disekat Setiap Malam Mulai Pukul 9 Malam
Ini Tujuh Formatur DPD PAN Pelalawan, Ada Nama Paslon Pilkada 2020