Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Zulkifli AS Akan Dipindah ke Rutan Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan terdakwa suap pengurusah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, untuk pindah tempat penahanan. Eks Walikota Dumai ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. "Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," tegas Lilin.
Atas penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Yosi Andika Herlambang, menyatakan pada prinsipnya siap menjalankan penetapan majelis hakim untuk memindahkan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Kami (JPU) pada prinsipnya melaksanakan penetapan dari hakim majelis. Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan (terdakwa) ke sini (Pekanbaru)," kata Yosi.
Untuk waktu pemindahan, Yosi belum bisa memastikan karena penetapan baru dibacakan majelis hakim. "Karena penetapan baru tadi dibacakan, kami akan koordinasi ke kantor tentang teknis pelaksanaan dan waktunya kapan," tutur Yosi.
Sebelum pembacaan penetapan pemindahan tahanan, Zulkifli AS menjalani persidangan. JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabadi di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Persidangan digelar secara online, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Kades Mahroni : Hanya H Dani Anggota DPRD Riau yang Berkunjung ke Batu Ampar Sepanjang 2020
Pasien Positif Meningkat, Seluruh Perusahaan di Pelalawan Wajib Sediakan Ruangan Isolasi Mandiri
Bupati Kasmarni Bangga, 21 Tokoh Pramuka Bengkalis Raih Lencana Pancawarsa
Positif Corona di Riau Terus Bertambah, Hasil Klaster Terbesar dari Inhil dan Dumai
5,.98 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba dari Dua Pengedar
Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2021- 2026, Bupati Sampaikan Program Unggulan
Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Abdul Wahid Buka FGD Pembangunan Pipa Tranmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangkei
Pemkab Kepulauan Meranti Sudah Usulkan Peningkatan Jalan Perbatasan
Realisasi PKB Riau Capai Rp323 Miliar dari Target Rp1,3 Triliun
Apresiasi Nasabah, BRI Cabang Tembilahan Gelar Penarikan Undian Simpedes di Sungai Guntung
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Infrastruktur Inhil Rp 104 Miliar Tahun ini