Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Zulkifli AS Akan Dipindah ke Rutan Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan terdakwa suap pengurusah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, untuk pindah tempat penahanan. Eks Walikota Dumai ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. "Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," tegas Lilin.
Atas penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Yosi Andika Herlambang, menyatakan pada prinsipnya siap menjalankan penetapan majelis hakim untuk memindahkan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Kami (JPU) pada prinsipnya melaksanakan penetapan dari hakim majelis. Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan (terdakwa) ke sini (Pekanbaru)," kata Yosi.
Untuk waktu pemindahan, Yosi belum bisa memastikan karena penetapan baru dibacakan majelis hakim. "Karena penetapan baru tadi dibacakan, kami akan koordinasi ke kantor tentang teknis pelaksanaan dan waktunya kapan," tutur Yosi.
Sebelum pembacaan penetapan pemindahan tahanan, Zulkifli AS menjalani persidangan. JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabadi di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Persidangan digelar secara online, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
SMA Kelas Jauh Desa Pulau Muda Dibangun dengan Swadaya Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah
Wabup Kunjungi Warga Kurang Mampu, Berikan Bantuan Modal Usaha dan Sembako
IPKR Gelar Bukber,, Bukti Pemuda Kampar Bangkit
DTPHP Inhil Pastikan Kelayakan Hewan Kurban Sebelum Dikonsumsi
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah
HUT Kecamatan Bandar Petalangan Tabliq Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
Ponpes Al-Rasyid Simpang Tiga Desa Simpang Jaya Gelar Tasyakuran Wisuda Akbar Periode 2023
Dihadiri Bupati Wardan, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2022
Ibu Sartini, Merantau ke Pekanbaru untuk Cari Anaknya
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Gubri: Pengangguran dan Keterpurukan Jadi Ancaman
Wabup Husni Tamrin Resmi Buka Musrenbang RKPD Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan
Balon Gubri Abdul Wahid Dinobatkan sebagai Kemonakan Nan Istimewa LKA Ujung Batu Rohul