Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Zulkifli AS Akan Dipindah ke Rutan Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan terdakwa suap pengurusah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, untuk pindah tempat penahanan. Eks Walikota Dumai ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. "Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," tegas Lilin.
Atas penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Yosi Andika Herlambang, menyatakan pada prinsipnya siap menjalankan penetapan majelis hakim untuk memindahkan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Kami (JPU) pada prinsipnya melaksanakan penetapan dari hakim majelis. Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan (terdakwa) ke sini (Pekanbaru)," kata Yosi.
Untuk waktu pemindahan, Yosi belum bisa memastikan karena penetapan baru dibacakan majelis hakim. "Karena penetapan baru tadi dibacakan, kami akan koordinasi ke kantor tentang teknis pelaksanaan dan waktunya kapan," tutur Yosi.
Sebelum pembacaan penetapan pemindahan tahanan, Zulkifli AS menjalani persidangan. JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabadi di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Persidangan digelar secara online, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
LEPPAMI HMI Pekanbaru Nilai Bencana di Sumatra Akibat Kelalaian Pengelolaan Lingkungan
Pengukuhan BEM Se-Riau,Mahasiswa Harus Jadi Agent of Control dalam Mengkritisi Kebijakan Pemerintah
Belum Dapat Izin, Operasional Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang Ditunda
Lima Tahun Berturut-turut, Dishub Pekanbaru tak Mampu Capai Target Retribusi Parkir
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Pelarian ASN Kuansing Berakhir, Ditangkap dalam Kondisi Lusuh di Muara Lembu
Usai PSU, Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi Ke MK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu
Saat Corona Mewabah, Puluhan TKA China Masuk Ke Bintan
Membingungkan, Data Pandemi Corona di Inhil Dianggap Tak Valid
UKW PWI Riau Angkatan XXI Digelar 16-17 Mei di Pekanbaru
Digelar Minggu ini, CFD Diputuskan Usai Rapat Forkopimda
Rusli Effendi: Persatuan Kunci Pembangunan Rohil, Jangan Terpecah Belah Kepentingan Sesaat