Pilihan
Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Zulkifli AS Akan Dipindah ke Rutan Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan terdakwa suap pengurusah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, untuk pindah tempat penahanan. Eks Walikota Dumai ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat ini, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Zulkifli mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat itu sejak 17 November 2020 silam.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina dalam persidangan, Rabu (7/4/2021).
Untuk kelancaran proses pemindahan, majelis hakim dalam penetapannya meminta Zulkifli AS memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan selama pandemi Covid-19. "Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," tegas Lilin.
Atas penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Yosi Andika Herlambang, menyatakan pada prinsipnya siap menjalankan penetapan majelis hakim untuk memindahkan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Kami (JPU) pada prinsipnya melaksanakan penetapan dari hakim majelis. Nanti akan kami koordinasikan ke kantor untuk proses pelaksanaan penetapannya, pemindahan (terdakwa) ke sini (Pekanbaru)," kata Yosi.
Untuk waktu pemindahan, Yosi belum bisa memastikan karena penetapan baru dibacakan majelis hakim. "Karena penetapan baru tadi dibacakan, kami akan koordinasi ke kantor tentang teknis pelaksanaan dan waktunya kapan," tutur Yosi.
Sebelum pembacaan penetapan pemindahan tahanan, Zulkifli AS menjalani persidangan. JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabadi di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Persidangan digelar secara online, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 0313/KPR Gelar TMMD Ke-110 di Rohul
Peduli Dampak Covid-19, DJP Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan TPA Muara Fajar
2020, Perda Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Bengkalis Sudah Diproyeksikan
EMPAT KABUPATEN DAN SATU KOTA PESERTA MTQ KE-43 RIAU, TIBA DI NEGERI JUNJUNGAN
Ketua DPRD Kampar Ungkap Ada Sekolah Terancam Rubuh di Pulau Tinggi
3 Pasien Positif Corona di RSUD Dumai Boleh Pulang
Wabup Pelalawan Apresiasi Gelaran Pekan Seni Budaya Riau Komplek
Gubernur Lemhannas: Pembentukan BTP Langkah Strategis Perkuat Stabilitas Keamanan
Pemerintah Setujui PSBB di Kota Pekanbaru Riau
Mulai Hari Ini hingga 24 Agustus, PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir
Tim Satgas PKH Lakukan Reforestasi dan Penumbangan Lahan Sawit yang Diberikan Warga secara Sukarela
Bawa 7400 Dosis Vaksin, Gubri Lepas Mobil Siaga Ternak Tangani Wabah PMK