Pilihan
Harimau Pemangsa di Siak Tertangkap
SIAK, (INDOVIZKA) - Seekor harimau yang memangsa pekerja PT Uniseraya akhirnya ditangkap Balai Besar KSDA Riau.
Konflik harimau sumatera yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak itu terjadi pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu.
Korbannya inisial MA (16) seorang remaja warga Kecamatan Gunung Sitoli Kabupaten Nias yang merupakan pekerja di PT Uniseraya.
Pada Selasa 30 Agustus 2021 Balai Besar KSDA Riau bersama Polres Siak, Polsek Sungai Apit menemukan jejak harimau di lokasi kejadian.
"Saat itu Tim menemukan jejak harimau sumatera dan tengkorak kepala korban tidak begitu jauh dari ditemukannya jasad korban saat kejadian," kata Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono.
Setelah menempuh jejak harimau tersebut, Tim BKSDA melakukan pemasangan 2 box trap dan 3 kamera trap di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.
Senin 6 September 2021 Tim kedua yang terdiri dari Tim Balai Besar KSDA Riau dan Yayasan Arsari didatangkan. Tim dari PT Uniserayapun telah menunggu di lokasi pemasangan perangkap tersebut.
Rabu 8 September 2021 sekira jam 18.30 WIB (bada maghrib), Tim mendengar suara pintu kandang jebak tertutup. Karena waktu telah malam dan kondisi gelap, maka Tim memutuskan untuk melakukan pengecekan pada pagi harinya.
Selanjutnya pada Kamis 9 September 2021 sekira pukul 06.00 WIBb, Tim melakukan pengecekan terhadap kandang jebak yang dipasang sekitar 50 meter dari jasad korban ditemukan saat kejadian.
"Seekor Harimau sumatera telah masuk ke dalam kandang jebak ( box trap) tersebut. Harimau berkelamin betina, berumur sekitar 3 tahun," terang Hartono
"Tim melakukan pembiusan terhadap harimau sumatera untuk dipindahkan ke kandang angkut," sambungnya lagi.
Berdasarkan hasil observasi oleh Tim medis di lapangan, diketahui fakta bahwa terdapat luka jerat di kaki depan sebelah kanan dengan kondisi luka jerat yang telah mengalami pembengkakan dan terdapat myasis (belatung) serta pembusukan jaringan.
"BKSDA akan melakukan observasi dan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat," terangnya.
Hartono mengingat kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan satwa liar yang dilindungi. Ia juga menyampaikan agar pemegang konsesi aktif melakukan pembersihan jerat di wilayah konsesinya.
.png)

Berita Lainnya
Tolak Direlokasi, Pedagang Agus Salim Datangi DPRD Pekanbaru
HUT ke-58, Partai Golkar Gelar Jalan Sehat Berhadiah
TP PKK Inhil Lakukan MOU Dengan Dinas Koperasi dan UMKM
Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Dimulai
Buka Bupati Cup Kicau Mania, Wardan Ingatkan Pecinta Burung Tidak Melakukan Aktifitas Ilegal
Rumah Yatim Salurakan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Pekanbaru
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
Pimpin Upacara HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Kampar
Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Riau
Membludak, 800 Peserta Vaksinasi Covid-19 di RSUD Madani Dibubarkan Polisi
Adrias Hariyanto Lantik Tatik Sri Rahayu sebagai Ketua TP PKK Rohil
Hari Ini, 11 Hotspot Masih Terpantau di Riau