Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif
PEKANBARU - Profesional tangani kejahatan perbankan, Polda Riau pastikan penanganan kasus Kredit Foktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.
Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka lain, yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.
“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.
“Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kuta tifak main main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,” tegas Narto.
Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.
Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.
“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.
Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.
Berita Lainnya
9 Kapolsek di Inhil Terima Sertijab
Polres Inhil Musnahkan 1 Kilogram Ganja
Persiapkan Atlet Menuju Ajang Piala Kapolri 2022, Irjen Iqbal Buka Kejurda Inkanas Riau
Perangi Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan BB 48 KG Sabu
Polda Riau Tingkatkan Kegiatan Rutin Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadhan 1443 H
Satlantas Polres Inhil Gelar Apel Pengecekan Tim Pengurai Kemacetan Arus Mudik
Berbagi Nasi Bungkus, Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Pesan Kepada Para Tahanan
Usai Sertijab, Kapolres Inhil yang Baru Langsung Gaspol Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Lilin
Kapolda Iqbal Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19 di Riau
Personel Polres Inhil Siap Siaga Amankan Perayaan Imlek di Vihara Budi Bhakti
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Curat di Kompleks PT. PSG Desa Air Tawar
Amankan Mudik Lebaran, Polda Riau Kerahkan 3.107 Personel